Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 27th May 2012
jonykebot's Avatar
jonykebot jonykebot is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: May 2012
Posts: 1,797
Rep Power: 16
jonykebot mempunyai hidup yang Normal
Default [HOT] FATWA BARU MUI...Dilarang menikah dengan Gadis Satu kantor...

Haram Hukumnya Bagi Seorang Laki2 Menikah Dengan Gadis Satu kantor"

WAJIB BACA SAMPAI HABIS GAN !! BACA SETENGAH2 GAK DISARANKAN !! INI MASALAH SERIUS SOALNYA..SENSITIF PULA...





MUI Jakarta mengeluarkan fatwa baru.



Setelah diadakan rapat dan diskusi diantara para pemimpin MUI dan dewan pakarnya, dan juga telah ditimbang berdasarkan ayat-ayat alquran dan hadist Nabi yang terpercaya sahihnya, maka MUI mengeluarkan fatwa:

"HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS SATU KANTOR"



Fatwa MUI ini telah menimbulkan perdebatan yang sangat sengit antara

yang pro dan kontra. Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahwa MUI telah gegabah mengambil keputusan tersebut. Untuk mencari tahu alasan MUI mengeluarkan fatwa tersebut, maka wartawan Republika mewawancarai sekretaris umum MUI Prof. Dr. Din Syamsudin.



Inilah isi wawancara tersebut:

Wartawan:

"Pak Syamsudin, bagaimana MUI bisa mengeluarkan fatwa haram untuk

menikahi gadis sekantor?"



Prof. Dr. Din Syamsudin:

"Emang haram, menikahi satu orang gadis aja berat, apalagi satu kantor ... Please deh...jangan gilllaa ddooong"









gmana gan ?

bagi yah gan, neh udah 12361 views, 867 komen, blum ada agan2 dermawan yang mau bagiin ane melon,



jangan di ane nggak SARA kok

"jambu merah di dinding,

jangan marah it's just kidding..."



Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 05:45 PM.


no new posts