Login to Website

Login dengan Facebook

 

Post Reply
Thread Tools
  #1  
Old 11th March 2010
itzscool
Newbie
 
Join Date: Feb 2010
Posts: 6
Rep Power: 0
itzscool mempunyai hidup yang Normal
Post Etika ber kendaraan..HATI2 per April 2010..............

Per April 2010, larangan menggunakan telepon sambil menyetir mulai diberlakukan. Para pengendara yang melanggar dikenakan denda maksimal Rp 750 ribu dan kurungan paling lama tiga bulan.

Larangan ini termuat dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Pasal 283, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Ini bertujuan mengurangi tingkat kecelakaan yang disebabkan konsentrasi si pengendara terpecah.

Sejauh ini, polisi masih melakukan sosialisasi terhadap aturan tersebut. Pengendara yang kedapatan bertelepon akan di stop dan diberi peringatan.

Tambahan:

Undang-Undang RI Nomor 22 Pasal 283 :
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).


Itung2 Sosialisasi buat para komandan2 yang gak tau, biar ntar gk ketilang.

  #2  
Old 11th March 2010
Kamijo's Avatar
Kamijo
Ceriwiser
 
Join Date: Feb 2010
Location: 반둥
Posts: 323
Rep Power: 16
Kamijo mempunyai hidup yang Normal
Default

ia tuh harusnya dari dulu...
suka sebel kalo ada org sambil nelepon pas dijalan.. ngelambatin(bawanya jadi pelan)... hihihihi

Spoiler for buka dong ndan:
  #3  
Old 11th March 2010
xxdeetoxx's Avatar
xxdeetoxx
Member
 
Join Date: Mar 2010
Location: JAC
Posts: 80
Rep Power: 0
xxdeetoxx mempunyai hidup yang Normal
Default

Kok peraturan kek gini baru nongol sekarang?? always too late dah plokis neh.....
  #4  
Old 11th March 2010
awang's Avatar
awang
Newbie
 
Join Date: Feb 2010
Location: Semarang, Central Java, Indonesia
Posts: 46
Rep Power: 0
awang mempunyai hidup yang Normal
Exclamation

Undang-Undang RI Nomor 22 Pasal 283 :
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Wahhh termasuk kimpooi dunk....
wkkkkkk
  #5  
Old 11th March 2010
rapihmas's Avatar
rapihmas
Moderator
 
Join Date: Feb 2010
Location: Jogja...Jogja....
Posts: 629
Rep Power: 18
rapihmas ceriwis bangetrapihmas ceriwis bangetrapihmas ceriwis bangetrapihmas ceriwis bangetrapihmas ceriwis bangetrapihmas ceriwis banget
Default

Terlambat...tp it's ok...drpd kagak sama sekali...kekeke
  #6  
Old 11th March 2010
siscone
Newbie
 
Join Date: Feb 2010
Posts: 8
Rep Power: 0
siscone mempunyai hidup yang Normal
Default

bagus juga!! tapi harus hati-hati juga soalnya klau tdk salah dlm UU tersebut kalau tdk membawa SIM di denda 250 Rb loh!!
  #7  
Old 11th March 2010
stronghammer's Avatar
stronghammer
Ceriwiser
 
Join Date: Dec 2009
Location: city of glory
Posts: 427
Rep Power: 16
stronghammer mempunyai hidup yang Normal
Default

Quote:
Originally Posted by awang View Post
Undang-Undang RI Nomor 22 Pasal 283 :
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Wahhh termasuk kimpooi dunk....
wkkkkkk
wah. mesti sering latian nih biar bisa tetep konsen nyetirnya
Sponsored Links
Space available
Post Reply

« Previous Thread | Next Thread »



Switch to Mobile Mode

no new posts