FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Jakarta - Harga rokok di Indonesia termasuk yang paling murah di dunia, juga besaran kenaikan cukainya. Meskipun pemerintah hampir setiap tahun menaikkan tarif cukai untuk rokok.
"Rokok Indonesia termurah kedua di dunia setelah Kamboja," kata Ketua Bidang Penyuluhan dan Pendidikan Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok (LM3) Fuad Baradja kepada detikFinance, Selasa (30/11/2010). Fuad menilai kenaikan cukai rokok tahun 2011 nanti, merupakan langkah yang sangat bagus. Kenaikan cukai rokok jangan hanya dilihat dari kepentingan pemerintah mencari tambahan uang dari kenaikan cukai namun harus bertujuan agar rokok tak terjangkau bagi orang miskin. "Misalnya di Brunei rokok Gudang Garam Rp 49.000, sudah naik. Ini bukan pemerintahnya maruk, tapi jangan sampai orang miskin dan pemula membeli rokok," katanya. Ia juga mengatakan ketentuan agar harga rokok harus mahal setidaknya masuk dalam amanat IFCT (Framework Convention On Tobacco Control) atau konvensi internasional kebijakan pengendalian masalah tembakau. "Kalau menaikkannya sedikit, tidak signifikan, itu kalah dengan inflasi," katanya. Fuad menuturkan jika pemerintah mau menaikan tarif cukai rokok hingga 57% sangat memungkinkan karena sesuai aturan bisa mencapai 65%. Dari kenaikan itu saja pemerintah bisa mendapat penerimaan cukai sebesar Rp 100 triliun. "Sekarang ini sudah harganya murah bisa diketeng lagi, belum ada aturannya," ujarnya. Sebagai catatan, Indonesia sampai saat ini belum meratifikasi 11 klausal dalam Framework Convention On Tobacco Control (FCTC) atau konvensi internasional kebijakan pengendalian masalah tembakau. Seperti diketahui pemerintah akan memberlakukan kenaikan cukai rokok sekitar Rp 10-15 per batang mulai 1 Januari 2011. Kenaikan tarif cukai ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang ditetapkan pada tanggal 3 November 2010. Dalam peraturan tersebut disebutkan Tarif Cukai per batang atau Gram untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I dengan batasan Harga Jual Eceran (HJE) per batang atau gram lebih dari Rp 660 naik dari Rp 310 per batang/gram menjadi Rp 325 per batang/gram. Sedangkan, SKM Golongan 1 dengan batasan HJE per batang/gram lebih dari Rp 630-660 juga mengalami kenaikan dari Rp 300 per batang/gram menjadi Rp 315 per batang/gram. Lalu Tarif Cukai SKM Golongan II dengan batasan HJE per batang/gram paling rendah Rp 374-380 naik dari Rp 155 per batang/gram mejadi Rp 170 per batang/gram. Selain itu, rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) Golongan I dengan batasan HJE per batang/gram lebih dari Rp 590 mengalami kenaikan tarif cukai dari Rp 215 per batang/gram menjadi Rp 235 per batang/gram. SKT Filter atau SPT Filter golongan II dengan batasan HJE per batang atau gram paling rendah Rp 374-380, tarif cukainya naik dari Rp 155 per batang/gram menjadi Rp 170 per batang/gram. Dalam lampiran tersebut disebutkan tarif cukai dan HJE minimum hasil tembakau yang diimpor jenis SKM dengan batasan HJE terendah per batang/gram Rp 661 naik dari Rp 310 per batang/gram menjadi Rp 325 per batang/gram. Sedangkan jenis hasil tembakau SKT atau SPT dengan batasan HJE terendah per batang/gram Rp 591 tarif cukainya naik dari Rp 215 menjadi Rp 235 per batang/gram. (hen/dnl) Sumber: http://www.detikfinance.com/read/201...dunia?f9911033 |
![]() |
|
|