Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 27th May 2012
jokowikotak's Avatar
jokowikotak jokowikotak is offline
Ceriwis Addicted
 
Join Date: May 2012
Posts: 4,219
Rep Power: 19
jokowikotak mempunyai hidup yang Normal
Default Inilah Kendaraan yang Wajib Didahulukan di Jalan Raya

ni cuma info buat para pengguna jalan raya.. biar pada ngerti...



Jalan raya adalah fasilitas publik yang boleh digunakan siapa saja. Namun, ada beberapa pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan pada kondisi khusus.



Mereka yang memiliki hak utama didahulukan di lindungi oleh Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 134 soal Pengguna Jalan yang Memperoleh Hak Utama, mereka antara lain:



1. Kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan Tugas;



2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.



3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas.



4.Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;



5.Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara



6.Iring-iringan pengantar Jenazah;



7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.







jadi klo make jalan raya jgn seenak udel mu.. bedain mana yg prioritas utama mana yg bukan..



Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 09:06 PM.


no new posts