
25th November 2010
|
 |
Senior Ceriwiser
|
|
Join Date: Jun 2010
Location: ██
Posts: 7,919
Rep Power: 245
|
|
∞∞∞Ongkos TKI Resmi Rp12 Juta per Orang∞∞∞

Quote:
Seorang calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang direkrut secara resmi, mengeluarkan uang berkisar Rp10-12 juta sebelum berangkat ke negara tujuan.
Akan tetapi ongkos sebesar itu bukan dibayar oleh TKI, melainkan oleh perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI). Setelah bekerja, mereka wajib mencicil dana yang dikeluarkan PJTKI itu selama enam bulan berturut-turut.
Ongkos yang dikeluarkan untuk calon TKI itu meliputi asuransi kecelakaan selama dua tahun sebesar Rp400 ribu, uang pembinaan TKI sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 tahun 2000 sebesar Rp150 ribu, sisanya untuk ongkos pengurusan paspor, pelatihan, makan, dan kebutuhan lainnya salama 3-6 bulan di balai latihan kerja (BLK) milik PJTKI.
Direktur Operasional PT Citra Bina Tenaga Mandiri (CBTM) Elvis Lyanto mengatakan, seluruh calon TKI yang diberangkatkan oleh perusahaan tersebut harus mengikuti pelatihan mengenai pekerjaan yang akan dijalani antara lain memasak, menghidangkan makanan, mencuci. CBTM yang merupakan satu-satunya PJTKI di Nusa Tenggara Timur yang memiliki BLK, selalu
menyiapkan tenaga kerja secara profesional.
Mereka direktut secara resmi dari daerah terpencil kemudian diberi latihan sebelum diberangkatkan. Dia mengatakan, di negara tujuan seperti Malaysia, TKI menerima gaji sebesar 500 ringgit per bulan. Sementara majikan TKI juga wajib membayar kepada PJTI yang telah mengantar TKI tersebut sebesar 500 ringgit. "Dana itu tidak termasuk gaji bulanan TKI," katanya di Kupang, Selasa (23/11).
Menurut Elvis, biasanya TKI yang diberangkatkan lewat CBTM, bekerja selama dua tahun di Malaysia, dan belum pernah mengalami perlakuan kasar. Akan tetapi, mereka juga telah diberi pelatihan mengenai cara-cara melapor ke aparat keamanan dan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), jika mengalami perlakukan kasar dari majikan.
Dia mengatakan, seorang TKI yang bekerja selama dua tahun di Malaysia membawa pulang pendapatannya kurang lebih Rp25 juta.
Adapun perekrutan TKI ilegal, menurut Dia, dilakukan oleh calo yang mendatangi calon TKI di kampung-kampung. Para calo mengeluarkan uang sekitar Rp5 juta untuk ongkos per calon TKI, antara lain untuk membuat paspor dan membeli tiket. Bahkan, mereka kadang menyogok aparat keamanan guna meloloskan TKI ilegal tersebut.
Seorang TKI ilegal, kata Elvis, biasanya tidak diasuransikan dan hanya dihargai antara 300-400 ringgit dari majikan sebagai uang pengadaan TKI. Mereka juga minim pengetahuan mengenai cara mengoperasikan peralatan rumah tangga sehingga sering mengalami perlakukan kasar dari majikan
|
|