Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Religion > Islam

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 15th June 2011
putra1st's Avatar
putra1st putra1st is offline
Ceriwis Addicted
 
Join Date: Sep 2010
Location: -ceriwis-
Posts: 4,958
Rep Power: 50
putra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guru
Question Menghadap Kiblat Ketika Buang Air

Quote:

Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Sebagian berpendapat bahwa haram hukumnya menghadap atau membelakangi kiblat kecuali berada dalam bangunan tertutup, berdasarkan hadits Abu Ayub radhiyallahu �anhu, bahwa Nabi Shallallahu �alaihi wa sallam bersabda :

�Janganlah kalian menghadap kiblat ketika buang air besar atau kecil, dan jangan membelakanginya, akan tetapi hendaklah kalian menghadap ke timur atau ke barat (karena pada saat itu Nabi Shallallahu �alaihi wa sallam berada di sebelah utara Masjidil Haram).� (HR. Bukhari dan Muslim)

Ulama yang berpendapat bahwa haram hukumnya menghadap kiblat atau membelakanginya ketika buang air, mereka mengatakan bahwa hadits tadi menunjukkan larangannya ketika berada di tempat terbuka selain dalam bangunan. Adapun kalau dalam bangunan, maka boleh menghadap atau membelakanginya. Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa tidak boleh menghadap atau membelakanginya dalam segala hal, baik dalam bangunan tertutup atau tidak. Mereka bependapat dengan hadits Abu Ayub di atas. dan jawaban mereka terhadap hadits Ibnu Umar radhiyallahu �anhu yang dijadikan alasan oleh kelompok pertama yaitu :

1. Hadits Ibnu Umar sebelum adanya larangan menghadap atau membelakangi Ka�bah.

2. Larangan tadi lebih kuat, karena larangan itu menghapus hukum asalnya yaitu kebolehan (menghadap kiblat), dan tentu menghapus lebih utama daripada yang dihapus.

3. Hadits Abu Ayyub adalah ucapan Nabi Shallallahu �alaihi wa sallam dan hadits Ibnu Umar adalah perbuatannya, dan perbuatan Nabi shallallahu �alaihi wa sallam tidak mungkin berlawanan dengan ucapan beliau. Karena perbuatan tersebut boleh jadi pengecualian dan boleh jadi terlupakan atau hal-hal lain yang menyebabkan tidak terlaksananya perbuatan tersebut.
Spoiler for source:
Majmu� Fatawa Arkanil Islam, Muhammad bin Shaleh Al-�Utsaimin hal.212 no 131, diposting oleh Wandy Hazar S.Pd.I


Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 08:49 PM.


no new posts