Login to Website

Login dengan Facebook

 

Post Reply
Thread Tools
  #1  
Old 15th November 2010
GodFather's Avatar
GodFather
Ceriwis Pro
 
Join Date: Oct 2010
Location: Ceriwis.us
Posts: 2,477
Rep Power: 31
GodFather is very very important personGodFather is very very important personGodFather is very very important personGodFather is very very important personGodFather is very very important personGodFather is very very important personGodFather is very very important personGodFather is very very important personGodFather is very very important personGodFather is very very important personGodFather is very very important person
Default Napi Boleh Keluar Lapas untuk Kebutuhan Seks

Napi Boleh Keluar Lapas untuk Kebutuhan Seks
Sejumlah pasal mengatur tentang narapidana yang mengajukan izin atau cuti keluar tahanan.

Senin, 15 November 2010, 06:10 WIB



Narapidana di Lapas Lamongan (ANTARA/Bhakti Pundhowo)



Quote:
 
VIVAnews - Kasus 'pelesirnya' terdakwa mafia pajak Gayus Tambunan cukup membuat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Untung Sugiyono 'panas kuping'. Tetapi, Untung Sugiyono menjelaskan bahwa di luar kasus Gayus, sebenarnya narapidana atau warga binaan memiliki hak untuk izin keluar dari tahanan.

"Untuk tahanan yang akan izin keluar tahanan itu semua sudah ada aturannya," kata Untung Sugiyono dalam perbincangan dengan VIVAnews.com di Jakarta, Minggu 14 November 2010.Aturan-aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Sejumlah pasal mengatur tentang narapidana yang mengajukan izin atau cuti keluar tahanan.

Seperti dalam pasal 41:
(1) Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dapat diberikan cuti berupa :
a. Cuti mengunjungi keluarga; dan
b. Cuti menjelang bebas.
(2) Ketentuan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi Anak Sipil.

Kasus Terpidana kasus suap jaksa, Artalyta Suryani, pada Sabtu 13 November kemarin juga izin keluar tahanan. Artalyta meminta izin untuk menghadiri pemakaman ayahnya di Lampung. Untung menegaskan, pemberian izin atau cuti sejenis itu diberikan paling lama 1x24 jam.

Untuk itu, Artalyta hanya pergi pagi dan pulang sore. Tetapi, bila ada masalah teknis yang dihadapi, seperti tidak adanya transportasi kembali ke Rutan, maka diizinkan untuk menginap.

Misalnya, Artalyta kesulitan mendapatkan transportasi dari Lampung ke selnya di LP Wanita Tangerang. "Itu diperbolehkan menginap tetapi harus di LP (Lembaga Pemasyarakatan) terdekat. Menginapnya harus di LP juga," tegas Untung.

Pemberian izin cuti juga akan diloloskan bila si narapidana memohon untuk kepentingan keluarga. Kepentingan keluarga itu bisa seperti melepas kangen, mengunjungi keluarga yang sakit, keluarga meninggal, menjadi wali nikah, sampai memenuhi kebutuhan biologis.

"Termasuk di dalamnya memenuhi kebutuhan biologis. Untuk yang ini diberikan waktu lebih lama, yakni 2x24 jam. Dan diperbolehkan menginap," ujar Untung.

Pasal 42 juga menyebut:
(1) Cuti mengunjungi keluarga dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, berupa kesempatan berkumpul bersama keluarga di tempat kediamannya.
(2) Cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan paling lama 2 (dua) hari atau 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam.
(3) Izin cuti mengunjungi keluarga diberikan oleh Kepala LAPAS dan wajib diberitahukan kepada Kepala BAPAS setempat.
(4) Ketentuan mengenai cuti mengunjungi keluarga diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.


Pasal 52 juga mengatur soal izin keluar Lapas. Berikut isi pasal 52:
(1) Hak keperdataan lainnya dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi :
a. surat menyurat dengan keluarga dan sahabat-sahabatnya;
b. izin keluar Lapas dalam hal-hal luar biasa.
(2) Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dapat mengirim surat keluar LAPAS dan menerima surat dari luar Lapas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a.
(3) Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dapat diberi izin keluar Lapas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b.
(4) Izin keluar LAPAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberikan oleh Kepala Lapas
(art)
• VIVAnews


  #2  
Old 15th November 2010
VHIENSKI
Newbie
 
Join Date: Jun 2010
Posts: 2,691
Rep Power: 0
VHIENSKI has disabled reputation
Default

tapi jangan lama2 ndan
__________________
if you appreciate our fair please behave

  #3  
Old 15th November 2010
DWH's Avatar
DWH
Ceriwis Lover
 
Join Date: Jun 2010
Location: NGYOGYAKARTO
Posts: 1,684
Rep Power: 27
DWH is very very important personDWH is very very important personDWH is very very important personDWH is very very important personDWH is very very important personDWH is very very important personDWH is very very important personDWH is very very important personDWH is very very important personDWH is very very important personDWH is very very important person
Default

kalo keluar nonton tenis boleh yaa...
  #4  
Old 15th November 2010
arejoe's Avatar
arejoe
Ceriwis Lover
 
Join Date: Jun 2010
Posts: 1,158
Rep Power: 19
arejoe tau seluk beluk forumarejoe tau seluk beluk forumarejoe tau seluk beluk forumarejoe tau seluk beluk forumarejoe tau seluk beluk forumarejoe tau seluk beluk forumarejoe tau seluk beluk forum
Default

cakep tu peraturan...
  #5  
Old 15th November 2010
jackremz's Avatar
jackremz
Newbie
 
Join Date: Nov 2010
Posts: 15
Rep Power: 0
jackremz mempunyai hidup yang Normal
Default

napi juga manusai ndan
  #6  
Old 15th November 2010
NIKON's Avatar
NIKON
Member
 
Join Date: Nov 2010
Posts: 93
Rep Power: 0
NIKON is a Good manNIKON is a Good manNIKON is a Good manNIKON is a Good man
Default

tinggal gmana pelaksanaanya ajah
  #7  
Old 17th November 2010
konde2's Avatar
konde2
Ceriwis Lover
 
Join Date: Aug 2010
Location: child duck
Posts: 1,440
Rep Power: 17
konde2 ceriwis bangetkonde2 ceriwis bangetkonde2 ceriwis bangetkonde2 ceriwis bangetkonde2 ceriwis bangetkonde2 ceriwis banget
Default

ketentuan cuti bwt yang beduit aja,atau semua napi...???
Sponsored Links
Space available
Post Reply

« Previous Thread | Next Thread »



Switch to Mobile Mode

no new posts