
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Rapat paripurna DPR malam ini selain memperdebatkan soal RAPBN 2016, juga soal usulan pembentukan Pansus hak interpelasi kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Di tengah interupsi, anggota DPR menyinggung soal Pansus Pelindo II.
"Pelindo itu tidak ada apa-apanya kok itu bisa dijadikan hak angket dengan membentuk pansus. Itu kasus kecil, tidak usah diselesaikan melalui mekanisme Pansus," kata anggota Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman saat interupsi di ruang sidang paripurna, Gedung DPR, Jakarta, Jumat (30/10) malam.
Benny membandingkan dengan usulan Pansus hak interpelasi kebakaran hutan dan lahan yang diusulkan sekitar 200 anggota DPR dalam paripurna malam ini. Kasus itu menjadi peristiwa yang luar biasa, karena terjadi di banyak provinsi dan berlangsung lama.
"Kalau melihat latar belakang, maksud dan tujuan (Pansus Karhutla), maka luar biasa pengusul ini. Saya bangga dengan teman-teman yang mengusulkan, dan sungguh membanggakan jika dibandingkan dengan Pansus Pelindo II," ucap Wakil Ketua Komisi III DPR itu.
Tak hanya Benny, masah Pansus hak angket Pelindo II juga disinggung anggota Fraksi PKS Andi Akmal Pasluddin. Menurutnya, Pansus hak interpelasi kebakaran hutan dan lahan jauh lebih nyata dampaknya dibandingkan Pansus Pelindo II.
"Dari sisi manfaat dan kegentingan, jelas pansus asap lebih penting daripada Pansus Pelindo yang tidak luas cakupannya, karena masalah asap yang terdampak hampir 40 juta jiwa," ucap Andi yang juga anggota komisi IV DPR itu.
Namun meski mendapat dukungan untuk segera disahkan, usulan Pansus Hak Interpelasi Karhutla diputuskan ditunda pada masa sidang berikutnya, karena ada penolakan dan sejumlah persyaratan belum lengkap.
Sebagaimana diketahui, hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kasus Karhutla diusulkan sifatnya interpelasi.
Sementara pada kasus Pelindo II, DPR menggulirkan hak angket, yaitu hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu UU dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pansus hak angket Pelindo II resmi dibentuk pada Senin (5/10) lalu diusulkan oleh beberapa anggota DPR lintas fraksi dimotori Fraksi PDIP. Meski disebut-sebut ada motif politik, namun Pansus bergulir dengan memanggil sejumlah pihak mulai dari Eks Kabareskrim Komjen Budi Waseso, BPK, Kejagung dan terakhir Menko Kemaritiman Rizal Ramli.