Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 31st October 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Politisi PD di Paripurna: Kasus Pelindo II Itu Kecil, Kok Jadi Pansus?

Foto: Rengga Sancaya


Jakarta - Rapat paripurna DPR malam ini selain memperdebatkan soal RAPBN 2016, juga soal usulan pembentukan Pansus hak interpelasi kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Di tengah interupsi, anggota DPR menyinggung soal Pansus Pelindo II.

"Pelindo itu tidak ada apa-apanya kok itu bisa dijadikan hak angket dengan membentuk pansus. Itu kasus kecil, tidak usah diselesaikan melalui mekanisme Pansus," kata anggota Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman saat interupsi di ruang sidang paripurna, Gedung DPR, Jakarta, Jumat (30/10) malam.

Benny membandingkan dengan usulan Pansus hak interpelasi kebakaran hutan dan lahan yang diusulkan sekitar 200 anggota DPR dalam paripurna malam ini. Kasus itu menjadi peristiwa yang luar biasa, karena terjadi di banyak provinsi dan berlangsung lama.

"Kalau melihat latar belakang, maksud dan tujuan (Pansus Karhutla), maka luar biasa pengusul ini. Saya bangga dengan teman-teman yang mengusulkan, dan sungguh membanggakan jika dibandingkan dengan Pansus Pelindo II," ucap Wakil Ketua Komisi III DPR itu.

Tak hanya Benny, masah Pansus hak angket Pelindo II juga disinggung anggota Fraksi PKS Andi Akmal Pasluddin. Menurutnya, Pansus hak interpelasi kebakaran hutan dan lahan jauh lebih nyata dampaknya dibandingkan Pansus Pelindo II.

"Dari sisi manfaat dan kegentingan, jelas pansus asap lebih penting daripada Pansus Pelindo yang tidak luas cakupannya, karena masalah asap yang terdampak hampir 40 juta jiwa," ucap Andi yang juga anggota komisi IV DPR itu.

Namun meski mendapat dukungan untuk segera disahkan, usulan Pansus Hak Interpelasi Karhutla diputuskan ditunda pada masa sidang berikutnya, karena ada penolakan dan sejumlah persyaratan belum lengkap.

Sebagaimana diketahui, hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kasus Karhutla diusulkan sifatnya interpelasi.

Sementara pada kasus Pelindo II, DPR menggulirkan hak angket, yaitu hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu UU dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pansus hak angket Pelindo II resmi dibentuk pada Senin (5/10) lalu diusulkan oleh beberapa anggota DPR lintas fraksi dimotori Fraksi PDIP. Meski disebut-sebut ada motif politik, namun Pansus bergulir dengan memanggil sejumlah pihak mulai dari Eks Kabareskrim Komjen Budi Waseso, BPK, Kejagung dan terakhir Menko Kemaritiman Rizal Ramli.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 09:40 PM.


no new posts