JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) dinilai belum dibutuhkan lantaran tidak ada hal yang mendesak terkait ancaman keamanan nasional baik saat ini maupun di masa depan. "Tidak ada situasi gawat atau darurat," kata Hermawan Sulistyo, pemerhati masalah militer dan Kepolisian saat diskusi di Jakarta, Sabtu ( 14/1/2012 ).
Hermawan menilai banyak kelemahan dalam RUU Kamnas yang diusulkan pemerintah ke DPR. Menurut dia, banyak substansi yang multitafsir serta tidak konsistennya antara pasal dengan ayat.
Selain itu, lanjut Hermawan, tidak jelas apa yang akan diatur dalam RUU Kamnas. Hal itu terlihat dari dibuatnya hingga tiga draf RUU Kamnas oleh pemerintah. Kementerian Pertahanan dan Lemhanas, kata dia, memiliki draf tersendiri.
Hermawan menambahkan, sebanyak 69 UU akan dirubah jika RUU Kamnas disahkan agar tidak terjadi tumpang tindih. Pasalnya, 69 UU itu harus mengikuti UU induk yakni UU Kamnas.
Mantan perwira tinggi Kepolisian, Irjen (Purn) Sisno Adiwinoto menilai, jika RUU disahkan, akan terjadi intervensi peran institusi lain seperti Kepolisian. Dia memberi contoh, Dewan Keamanan Nasional yang akan dibentuk memiliki kewenangan memanggil, menangkap, atau memeriksa. Padahal, kewenangan itu milik Kepolisian dan Kejaksaan. "Kita terlalu hobi buat dewan, satgas, dan sejenisnya. Kenapa tidak institusi permanen yang diperkuat," kata pengurus Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia itu.
Mayjen (Purn) Dadi Sutanto, ketua tim perumus RUU Kamnas mengatakan, pembentukan RUU Kamnas mengacu pada mukadimah UUD 1945 yang menyebut 'melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.'
Jika disahkan, kata dia, UU Kamnas akan mengkoordinasikan berbagai institusi untuk menjaga keamanan nasional. Menurut dia, tak ada peran institusi lain yang dikurangi. "Sekarang polisi minta bantuan TNI gengsi dong," ucap staf ahli bidang pertahanan Kemenhan itu.
Dadi menyadari bahwa polemik RUU Kamnas muncul lantaran keterlambatan pembentukan UU itu. Seharusnya, kata dia, UU Kamnas dibuat sejak awal kemerdekaan Indonesia atau sebelum berbagai UU yang mengatur keamanan dibuat.
Dadi berharap berbagai pihak yang mengkrik RUU Kamnas agar menyampaikan masukan untuk perbaikan ketika pembahasan di Komisi I DPR. "Tapi hendakanya perbaikan itu dilakukan dengan hati dan pikiran jernih. Bukan karena ada interest tertentu," pungkasnya.
SUMBER