FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Gossip & Gallery Gossip, artist, images of unique and interesting all here. |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Spoiler for Rules: No Junk! No Sara No Flaming! Spoiler for Bukti: ![]() ![]() Quote: JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia terus melakukan kajian mengenai pendonoran air susu ibu (ASI). Benarkan lembaga ini mengharamkan pendonoran tersebut? Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sholahudin Al-Aiyub mengatakan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi seseorang untuk mendonorkan ASI. �Apabila tidak terpenuhi syaratnya maka hukumnya haram,� kata Sholahudin di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa (30/11/2010). Sejumlah syarat tersebut yakni harus ada pembicara antara pendonor ASI dengan ibu kandung. �Ini dilakukan agar terjadi kejelasan nashab (keluarga). Yang nantinya akan menjadi keluarga persusuan,� tuturnya. Kedua, pendonor harus dalam kedaan sehat. Ketiga, anak yang menerima donor ASI harus berusia kurang dari dua tahun. Keempat, pemberian ASI benar-benar dalam kedaan darurat. �Ketentuan itu harus dipenuhi semuanya. Ini ditakutkan terjadinya pembentukan darah, sehingga dikhawatirkan akan terjadinya penularan penyakit menular atau keturunan yang diberikan pendonor ASI,� paparnya ![]() ![]() ![]() ![]() Terkait:
|
![]() |
|
|