
8th September 2011
|
 |
Ceriwis VIP
|
|
Join Date: Mar 2011
Posts: 15,788
Rep Power: 92
|
|
Belum Sentuh Nama, Setgab Koalisi Bahas Calon Pimpinan KPK
Quote:
Jakarta - Sekretariat Gabungan (Setgab) Parpol Koalisi menggelar pertemuan tertutup. Salah satu yang dibahas adalah calon pimpinan (Capim) KPK. Namun, belum menyentuh nama-nama.
Pertemuan digelar di kantor Setgab di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2011) pukul 19.00 hingga 22.00 WIB. Rapat ini membahas beberapa hal, namun porsi pembahasan capim KPK cukup lama.
Para pimpinan fraksi dari parpol-parpol koalisi hadir dalam acara ini. Antara lain Jafar Hafsah (FPD), Tjatur Sapto Edy (PAN), Mustafa Kamal (PKS), Hasrul Azwar (PPP), Yasin (PKB), dan Ade Komaruddin (Golkar).
Tjatur Sapto yang dihubungi detikcom, Kamis (8/9/2011) membenarkan adanya pertemuan itu. Dia mengatakan salah satu yang dibahas adalah mengenai seleksi 8 capim KPK yang sudah diserahkan ke presiden.
"Yang kami bahas adalah bagaimana mekanisme hukum tentang seleksi calon pimpinan KPK ini. Kami ingin menyelamatkan surat presiden untuk bisa segera memproses 8 nama calon pimpinan KPK itu," kata Tjatur.
Langkah-langkah awal yang diinginkan Setgab, kata Tjatur, adalah mengkaji mekanisme hukum pemilihan capim KPK. Sebab, ada peluang persoalan hukum terkait 8 nama yang sudah ditentukan Panitia Seleksi (Pansel) yang kemudian diserahkan presiden ke DPR.
"Kalau kami langsung memproses 8 nama yang dipilih, ada potensi pelanggaran hukum, karena menyalahi UU," kata Tjatur yang juga merupakan wakil ketua Komisi III DPR itu.
Pelanggaran yang dimaksud terkait UU KPK. Dalam UU itu memang disebutkan bahwa nama-nama capim KPK yang diserahkan ke DPR adalah dua kali lipat dari jumlah pimpinan KPK yang dibutuhkan. Namun dalam pasal lain disebutkan ketentuan lain, yaitu 'DPR harus memilih lima orang pimpinan KPK'.
Jadi, ada ketidaksesuaian UU dalam hal ini. Di satu sisi, Pansel Capim KPK telah menetapkan 8 orang karena menilai bahwa pimpinan KPK yang akan habis masa jabatannya hanya 4 orang. Ketua KPK Busyro Muqoddas, sesuai keputusan MK, tetap menjadi pimpinan KPK selama 4 tahun, sehingga baru akan habis jabatan 3 tahun lagi.
"Tapi di sisi lain, karena ada ketentuan di pasal 30 (UU KPK) bahwa DPR harus menetapkan lima pimpinan KPK, itu akhirnya yang jadi masalah. Kalau hanya menetapkan 4 pimpinan KPK, itu bisa melanggar UU," kata dia.
Karena itu, sebagai jalan keluar, Setgab akan mengkaji lebih dalam persoalan ini terlebih dulu. Salah satunya dalam waktu dekat Setgab akan mengundang Patrialis Akbar sebagai Ketua Pansel Capim KPK, dan pakar hukum Jimly Ash-Shiddiqie dan Romli Atmasasmita untuk membahas hal ini.
"Kalau nanti ada jalan keluar terkait masalah ini dan ada jaminan tidak ada pelanggaran UU, kami segera akan memproses 8 nama itu. Sebab, sesuai UU, DPR harus membuat keputusan paling lama tiga bulan setelah surat presiden diserahkan ke DPR," kata dia.
Kalau persoalan hukum ini tak terselesaikan, kata Tjatur, ada dorongan agar 8 nama capim KPK diserahkan ke Pansel lagi dan meminta agar nama-nama capim KPK yang dipilih Pansel berjumlah 10 orang. Jika ini yang terjadi, artinya Busyro juga ikut diganti, meski baru menjabat satu tahun.
"Jadi bisa saja nanti ada diskusi atau perdebatan kembali tentang masa jabatan Busyro, apakah memang hanya satu tahun atau empat tahun sesuai keputusan MK. Sebab, ada di antara kami berpendapat keputusan MK terkait jabatan Busyro baru bisa dilakukan pada periode selanjutnya," kata Tjatur.
Karena itu, lanjut Tjatur, pembahasan Setgab terkait capim KPK ini belum sampai pada persoalan nama-nama capim KPK yang diserahkan presiden. "Kami akan menentukan dulu apakah ada pelanggaran hukum bila DPR memproses 8 nama capim KPK dan kemudian memilih 4 orang di antaranya sebagai pimpinan KPK," ujar dia.
Berikut 8 nama capim KPK yang diserahkan Presiden ke DPR:
1. Bambang Widjojanto
2. Yunus Husein
3. Abdullah Hehamahua
4. Handoyo Sudradjat
5. Abraham Samad
6. Zulkarnain
7. Adnan Pandu Praja
8. Aryanto Sutadi.
|
Source
|