Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya membuka layanan pengaduan masyarakat terkait informasi adanya bahan makanan atau minuman kedaluwarsa. Ini dilakukan guna mengantisipasi peredaran makanan kedaluwarsa menjelang lebaran.
"Bagi masyarakat yang mempunyai informasi yang valid soal makanan kedaluwarsa, silakan menghubungi petugas kami," kata Kepala Satuan Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Sandy Nugroho kepada wartawan, Jakarta, Kamis (4/8/2011).
Masyarakat dapat menghubungi nomor telepon piket Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya di nomor 021-52340777.
Sandy mengungkapkan, hingga kini pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat terkait beredarnya bahan makanan kedaluwarsa. Di samping menerima informasi masyarakat, polisi juga akan melakukan penyelidikan langsung di lapangan.
"Penyelidikan tetap kita lakukan ke sejumlah pasar tradisional dan supermarket," ujar dia.
Dalam pelaksanaannya, pihak kepolisian akan bekerja sama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). "Kita sudah koordinasi, tinggal tunggu pelaksanaannya saja," katanya.
Adapun yang menjadi sasaran operasi yakni pasar tradisional dan modern yang menjual bahan makanan pokok seperti ayam, daging, makanan kaleng, minuman kaleng, makanan olahan, termasuk parsel dan lain-lain.
"Nanti kita lihat, apakah mereka menjual makanan yang kedaluwarsa atau kemasannya rusak," kata dia.
sumber