FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Jakarta - Apa jadinya ya kalau Mahkamah Konstitusi (MK) diminta menguji UU No 8/2011 tentang lembaga mereka sendiri? Itulah yang terjadi ketika sejumlah ahli hukum meminta judicial review UU yang baru soal MK karena ada sejumlah pasal yang dinilai dapat merusak MK.
"Kita daftar uji materil UU No 8/2011 tentang perubahan atas UU 24/2003 tentang MK. Kita merasa ada beberapa substansi hasil revisi yang berpotensi merusak MK sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang independen," kata ahli hukum tata negara Saldi Isra di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2011). Saldi mengatakan, beberapa hal yang menganjal dalam undang-undang itu antara lain soal Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dan dihilangkannya ultra petita yang memungkinkan MK menyelidiki lebih jauh terhadap persoalan yang dilaporkan. "Pasal-pasal yang coba kita gugat adalah pasal 4, pasal 15, pasal 27, pasal 27 (a), pasal 57 dan pasal 59," kata Saldi. Saldi mengatakan, MKH anggotanya ada yang berasal dari DPR dan Pemerintah. Hal ini akan menyulitkan MK karena DPR dan Pemerintah adalah bagain dari institusi yang dikritik MK. "Ini akan sangat menyulitkan," katanya. Selain itu, Saldi menilai dihilangkannya kewenangan ultra petitia merupakan sesuatu yang keliru. Menurutnya ultra petita merupakan bagian dari proses di MK. "Kalau hakim konstitusi dilarang melakukan ultra petita nanti hakim konstitusi akan menjadi corong pembuat undang-undang saja dan tidak bisa mencari atau memutuskan keadilan substantif," katanya. Beberapa pemohon judicial review UU MK adalah Prof Saldi Isra, Yuliandri, Prof Arief Hidayat, Zainal Daulay, Zaenal Arifin Mochtar dan Moh Ali Syafa'at. Saldi mengatakan, proses judicial review ini akan didampingi oleh Nurcholis, Febri Diansyah dan Wahyudi Jafar. "Ini belum lengkap masih sebagian akan menyusul tapi jumlah pastinya belum bisa diketahui," katanya. sumber |
#2
|
||||
|
||||
![]()
hmm mgkn akan dapat memperkuat posisi MK d mata hukum
![]() |
![]() |
|
|