
19th July 2011
|
 |
Ceriwis VIP
|
|
Join Date: Mar 2011
Posts: 15,788
Rep Power: 92
|
|
Eks Sesmenko Kesra: Kalau Tahu Anak Jadi Karyawan Rekanan, Saya Gebukin Dia
Quote:
Jakarta - Mantan Sesmenko Kesra, Soetedjo Yuwono, jadi terdakwa untuk kasus korupsi dalam posisinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan alat kesehatan flu burung pada 2006. Namun ia tidak tahu bila anaknya bekerja sebagai karyawan salah satu perusahaan rekanan pengadaan tersebut.
"Saya tidak tahu kalau anak saya, Roni, ikut menjadi supplier. Kalau saya tahu, saya gebukin dia," jawab Sutedjo dengan nada marah, saat ditanya jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam adenda pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (19/7/2011).
Sutedjo mengaku hanya tahu Roni bekerja sebagai sopir taksi. "Dia tinggal di Tebet, kalau ke rumah saya saja pakai mobil taksi," terangnya.
Romi sendiri diketahui bekerja sebagai marketing freelancer PT Esa Madika Mandiri. Bonus dari perusahaan yang turut membantu dalam proyek pengadaan alat kesehatan untuk penanggulangan flu burung tahun 2006 tersebut dibelikan sebuah mobil.
Mobil itu pula yang digunakan Roni untuk menjemput orangtuanya dari China. Sutedjo ke China untuk menemani istrinya yang dioperasi cangkok ginjal.
"Pada waktu itu pulang dari China habis istri saya operasi cangkok ginjal. Waktu datang ke bandara, ada mobil baru ternyata dibelikan oleh Roni anak saya. Orang namanya anak mau nyenengin orangtua jadi saya tidak tanya. Saya hanya tanya pada dia mobil siapa nak? Dia jawab, mobil saya. Wah hebat benar kamu," beber Sutedjo.
Baru tahun 2007, Sutedjo mengetahui anaknya bekerja di PT Esa Eka Mandiri. Ia pun menemui salah satu petinggi perusahaan tersebut untuk menanyakan kebenaran pekerjaan anaknya.
"Saya titipkan anak saya ke mereka. Saya minta agar Roni dibina yang apik karena anak saya agak bandel, mbeling. Tapi bandel bukan narkoba tapi masalah sekolah,"
Seperti diketahui, Soetedjo telah memenangkan PT Bersaudara sebagai pelaksana proyek pengadaan dengan metode penunjukan langsung. Namun ternyata PT Bersaudara men-subkontrakan ke tiga perusahaan lain. Salah satunya PT Esa Eka Mandiri.
Tim jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Soetedjo dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan untuk dakwaan subsider, tim jaksa menggunakan Pasal 3 dari UU yang sama.
|
Source
|