Login to Website

Login dengan Facebook

 

Post Reply
Thread Tools
  #1  
Old 12th July 2011
DreamWorld's Avatar
DreamWorld
Ceriwis Geek
 
Join Date: Mar 2011
Location: Bandung
Posts: 19,160
Rep Power: 90
DreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis Prophet
Post Komisi Yudisial Akan Beri Bantuan Hukum untuk Suparman

Komisi Yudisial Akan Beri Bantuan Hukum untuk Suparman

Quote:
 


Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman menyatakan lembaganya akan memberi bantuan hukum kepada Suparman Marzuki, Wakil ketua Komisi Yudisial Bidang Pengawasan Hakim, yang dilaporkan Mahkamah Agung (MA) ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Meski begitu, soal bentuk bantuan hukum seperti apa belum diputuskan karena masih menunggu proses hukum di kepolisian terhadap pengaduan itu.

"Kami mengalir saja. Jadi, menunggu perkembangan. Kalau bantuan hukum itu pasti diberikan jika memang dibutuhkan," kata Eman kepada media di Gedung Magister Manajemen (MM) UGM seusai menghadiri ujian terbuka Program Doktoral Ilmu Filsafat UGM Yogyakarta Ketua Muda Urusan Peradilan Agama MA RI, Andi Syamsu Alam, Selasa, 12 Juli 2011.

Eman mengaku belum bisa berpendapat banyak mengenai laporan MA itu karena dia baru mengetahuinya dari pemberitaan media. Menurutnya, Komisi Yudisial akan membahas secara menyeluruh terhadap isi pengaduan dan tuntutan MA yang sudah diajukan ke polisi itu besok. "Hingga kini kami belum membahasnya (pelaporan MA ke polisi). Sampai sekarang saya juga belum bertemu Pak Suparman karena kami sama-sama di luar kota sejak kemarin. Dia sekarang masih di Manado," tuturnya.

Di tempat yang sama, Ketua MA Harifin Andi Tumpa mengatakan pernyataan Suparman yang ditulis oleh sejumlah media tidak benar. Karena itulah lembaganya melaporkannya ke pihak kepolisian. "Pernyataan itu jelas tidak benar. Jadi, kami akan terus menunggu perkembangan proses hukum di kepolisian," ujarnya.

MA melaporkan Suparman Marzuki dengan tuduhan pencemaran nama baik, penghinaan terhadap kekuasaan lembaga negara, fitnah, pengaduan yang tidak diproses secara prosedural, tapi langsung dikemukakan di hadapan publik. Tuduhan itu terkait pernyataan Suparman kepada media, bahwa untuk menjadi hakim, seorang hakim harus membayar Rp 300 juta, dan untuk menjadi ketua pengadilan negeri di Jakarta harus membayar Rp 275 juta. Laporan itu resmi didaftarkan dengan nomor LP/432/7/2011/Bareskrim di Mabes Polri pada 11 Juli 2011. Dua minggu sebelumnya, MA mengaku sudah mengirim somasi terkait hal ini kepada Suparman Marzuki.
Sumber


Sponsored Links
Space available
Post Reply

« Previous Thread | Next Thread »



Switch to Mobile Mode

no new posts