Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 11th July 2011
librilz's Avatar
librilzVIP librilz is offline
Ceriwis VIP
 
Join Date: Mar 2011
Posts: 15,788
Rep Power: 92
librilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophet
Default Jantungan, Panji Gumilang Absen Diperiksa



VIVAnews - Pengacara Panji Gumilang, Ali Tanjung mengatakan kliennya tidak memenuhi panggilan penyidik Mabes Polri untuk diperiksa sebagai tersangka pemalsuan karena menderita gejala sakit jantung.

"Saya bawa report sakitnya, menurut dokter itu nyeri dada kiri, jadi seperti gejala jantung," kata Ali di Mabes Polri, Jakarta, Senin 11 Juli 2011.

"Reportnya sudah saya bawa dan sampaikan ke penyidik."

Namun demikian, Ali mengatakan Panji Gumilang akan memenuhi panggilan penyidik jika penyakit jantungnya telah sembuh. "Kalau dalam minggu ini, tiga atau empat hari lagi, beliau sembuh atau dokter menyatakan beliau dapat diperiksa, beliau akan datang," kata dia.

Panji Gumilang sendiri saat ini tengah menjalani rawat jalan dari dokter. "Dokternya, dokter Pesantren Al Zaytun, kami ada klinik. Bukan dokter internal, dokter luar yang bertugas di poliklinik," kata dia.

Menurut Ali, penyakit Panji Gumilang ini bukan dibuat-buat sebagai alasan tidak memenuhi pemeriksaan penyidik. Namun, kata Ali, Panji Gumilang telah lama menderita penyakit jantung.

"Penyakitnya sudah lama, jadi selama ini beliau itu tidak memperhatikan. Kemarin ini diperiksa ulang ternyata masih (sakit). Saya sudah berikan semua ke penyidik. Maklumlah usia sudah 65 tahun, kalau kita sudah tua penyakit macam-macam kan," kata dia.

Panji Gumilang dilaporkan mantan Menteri Negara Islam Indonesia, Imam Supriyanto ke polisi. Panji dituding telah memalsukan surat akta pendirian Yayasan Pendidikan Indonesia di Pesantren Al Zaytun. Selain itu, Imam juga melaporkan Panji dengan tuduhan perbuatan makar terkait dengan NII.

Mabes Polri pun kemudian menetapkan status Panji Gumilang sebagai tersangka pemalsuan. Dia dijerat dengan Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan. Namun, Mabes Polri belum menyikapi tudingan makar Panji Gumilang. (sj)



Source


Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 09:33 AM.


no new posts