Login to Website

Login dengan Facebook

 

Post Reply
Thread Tools
  #1  
Old 11th July 2011
librilz's Avatar
librilzVIP
Ceriwis VIP
 
Join Date: Mar 2011
Posts: 15,788
Rep Power: 92
librilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophet
Default Prita Akan Bawa Bukti Baru ke Sidang PK



VIVAnews - Tim pengacara Prita Mulyasari memastikan akan mengajukan Peninjauan Kembali. Tim pengacara sudah mendapatkan beberapa bukti yang dapat membebaskan Prita dari perkara pencemaran nama baik.

"Buktinya adalah putusan perkara perdata dalam kasus yang sama, yakni MA mengabulkan kasasi Ibu Prita," kata pengacara Prita, Slamet Yuwono, saat dihubungi VIVAnews.com, Senin 11 Juli 2011.

Selain itu, tim pengacara juga sedang mencari bukti kekhilafan hakim agung saat memutus perkara pidana kliennya itu. "Kami akan mencari kekeliruan yang dilakukan hakim dalam menjatuhkan putusan, karena bertentangan dengan putusan sebelumnya dalam perkara yang sama," ujarnya.

Menurut Slamet, PK ini akan diajukan setelah pihaknya mendapatkan salinan putusan resmi dari MA atau dari Pengadilan Negeri Tangerang. "Sampai saat ini kami belum mendapatkan petikan putusan dari pengadilan. Kami akan menunggu dulu sebelum mengajukan PK dan kami akan tetap meminta pembebasan Ibu Prita dari perkara pidana ini," ujarnya.

Seperti diketahui, MA mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntu umum yang menangani perkara Prita Mulyasari. Mahkamah Agung menyatakan, Prita terbukti melakukan pencemaran nama baik RS Omni Internasional melalui surat elektronik.

Putusan perkara bernomor 822K/Pid.Sus ini dibacakan pada 30 Juni 2011, oleh majelis hakim yang diketuai Imam Harjadi dengan anggota Zaharuddin Utama dan Salman Luthan.

Putusan ini dianggap bertentangan dengan perkara perdata dalam perkara yang sama. Pada 29 September 2010, majelis kasasi MA yang dipimpin Harifin Tumpa mengabulkan permohonan kasasi gugatan perdata yang diajukan Prita Mulyasari melawan Rumah Sakit Omni Internasional. Artinya, dengan dikeluarkannya vonis itu, Prita dibebaskan dari seluruh ganti rugi yang nilainya Rp204 juta. (adi)



Source


  #2  
Old 11th July 2011
corporal's Avatar
corporal
Member Aktif
 
Join Date: Jan 2011
Location: ~everywhere~
Posts: 142
Rep Power: 0
corporal memiliki kawan yg banyakcorporal memiliki kawan yg banyakcorporal memiliki kawan yg banyakcorporal memiliki kawan yg banyak
Default

semoga keadilan dapat ditegakkan nantinya,,,
Sponsored Links
Space available
Post Reply

« Previous Thread | Next Thread »



Switch to Mobile Mode

no new posts