
11th July 2011
|
 |
Ceriwis Geek
|
|
Join Date: Mar 2011
Location: Bandung
Posts: 19,160
Rep Power: 90
|
|
Langkah Menkum HAM Buru Nazaruddin ke Vietnam Dipertanyakan
Langkah Menkum HAM Buru Nazaruddin ke Vietnam Dipertanyakan
Quote:

Menteri Hukum dan HAM pada Minggu 10 Juli 2011 kemarin telah menyampaikan hasil pantauan Dirjen Imigrasi langsung dari Singapura. Disebutkan bahwa Muhammad Nazaruddin telah keluar dari Singapura menuju kota Ho Chi Minh City, Vietnam.
"Menjadi pertanyaan apakah sebelum mengumumkan hasil pantauan langsung, Menkum HAM telah melakukan sejumlah langkah untuk mengunci keberadaan Nazaruddin di Vietnam," tanya Guru Besar Hukum Internasional FH UI Hikmahanto Juwana dalam rilis yang diterima detikcom, Senin (11/7/2011).
Menurut Hikmahano, harusnya Patrialis memberitahu otoritas keimigrasian Vietnam bahwa paspor Indonesia atas nama Nazaruddin telah ditarik oleh otoritas keimigrasian Indonesia sehingga paspor tersebut menjadi dokumen perjalanan yang tidak sah.
"Pemberitahuan ini penting agar ketika Nazaruddin bila hendak keluar dari Vietnam, Nazaruddin dapat dicegat di pintu-pintu Imigrasi Vietnam. Paspor yang tidak sah akan membuat Nazaruddin menjadi warga asing ilegal di Vietnam dan karenanya dapat dideportasi ke Indonesia sebagai negara asal Nazaruddin," ujarnya.
Kedua, imbuhnya, apakah Menkum HAM telah membuat surat permohonan kepada otoritas pusat (central authority) Vietnam untuk meminta bantuan hukum dalam kerangka perjanjian timbal balik bantuan hukum ASEAN.
"Bantuan hukum ini dimintakan dalam rangka agar otoritas setempat membantu mencari lokasi keberadaan Nazaruddin di Vietnam," kata mantan anggota Tim 8 tersebut.
Vietnam saat ini adalah negara peserta ASEAN Mutual Legal Assistance sehingga negara tersebut wajib memberi bantuan ketika Indonesia memintanya. Di samping itu perlu juga diketahui bahwa Kemenkum HAM merupakan otoritas pusat (central authority) bagi pemerintah Indonesia.
"Dalam pelaksanaan timbal balik bantuan hukum maupun proses ektradisi, Kemenkum HAM merupakan otoritas pusat bagi Indonesia," ujarnya.
Sementara yang terakhir, ujarnya, apakah pemerintah telah menyiapkan langkah kerjasama antar pemerintah, G to G, dengan pemerintah Vietnam layaknya G to G dengan pemerintah Singapura yang telah membuahkan hasil.
Bila 3 langkah ini belum dilakukan maka cukup disayangkan langkah Menkum HAM memberitahu keberadaan Nazaruddin ke media.
"Ini karena Nazaruddin atau siapa pun pihak yang membantu, akan memantau apa yang diketahui oleh pemerintah melalui media," kata Hikmahanto.
|
Sumber
|