Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 10th July 2011
librilz's Avatar
librilzVIP librilz is offline
Ceriwis VIP
 
Join Date: Mar 2011
Posts: 15,788
Rep Power: 92
librilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophet
Default Ditangkap Kejagung, Ketua DPRD Tebing Tinggi Dikirim ke Medan

Quote:
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi, HM Syafri Chap menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus korupsi. Penangkapan itu berlangsung di Jakarta, dan selanjutnya dia diterbangkan ke Medan.

Pesawat Batavia Air yang membawa Syafri Chap bersama sejumlah anggota tim intelijen Kejagung, tiba di Bandara Polonia, Medan, Minggu (10/7/2011) sekitar pukul 09.00 WIB. Dengan menggunakan mobil, Syafri Chap kemudian dibawa ke Tebing Tinggi, sekitar 80 kilometer dari Medan.

"Yang bersangkutan dikirim ke Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi untuk menjalani proses administrasi dan dan akan ditahan di sana," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Edi Irsan Kurniawan Tarigan kepada wartawan di Medan.

Disebutkan Esi Irsan, penangkapan Syafri Chap (62) dilakukan Kejagung setelah melakukan pengintaian beberapa waktu.

"Semua kemampuan yang dimiliki kejaksaan dioptimalkan untuk penangkapan ini," tukas Irsan.

Penangkapan itu sendiri dilakukan karena keluarnya putusan MA No.1213K/Pid.Sus/2009 tanggal 18-08-2010. Dalam putusan itu disebutkan, Syafri terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU 31 tahun 1999 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1, dengan hukuman satu tahun penjara, dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan.

Kasus yang menjerat Syafri yakni anggaran untuk premi asuransi kesehatan 25 Anggota DPRD Tebing Tinggi sebesar Rp 500 juta pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2004. Agar uang premi asuransi itu bisa dikuasai, maka sebagian premi tersebut sebesar Rp 454.400.000 dialihkan, sedangkan Rp 44.170.400 dijadikan premi asuransi biasa.

Syafri dinyatakan bersalah dalam putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli tanggal 7 September 2006, dan putusan Pengadilan Tinggi Sumut tanggal 20 Maret 2007




Source


Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 10:53 PM.


no new posts