Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 9th July 2011
DreamWorld's Avatar
DreamWorld DreamWorld is offline
Ceriwis Geek
 
Join Date: Mar 2011
Location: Bandung
Posts: 19,160
Rep Power: 90
DreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis Prophet
Post Prita: Saya Bingung

Prita: Saya Bingung

Quote:


Keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan Prita Mulyasari bersalah menyebarkan kritik terhadap RS Omni Internasional melalui internet tak hanya mengejutkan keluarga, tetapi ikut membuat Prita kebingungan. Kondisi tersebut disampaikan oleh kakak prita, Arief Danardono ketika dihubungi VIVAnews.com, Jumat, 8 Juli 2011. "Saya (Prita) lagi bingung," kata Arief yang menuturkan isi pesan singkat (SMS) Prita yang diterimanya pukul 17.00 WIB.
Arief menuturkan, pihak keluarga mengaku sangat terkejut dengan bunyi putusan MA yang baru didengarnya tersebut. Dirinya kemudian mencoba menghubungi adik bungsunya tersebut.
Dalam pengakuannya kepada saudaranya itu, Prita menyatakan kesedihannya dan merasa bingung dengan hasil putusan MA tersebut.

Meski pihak keluarga belum melihat langsung isi putusan MA tersebut,
Arief menduga terdapat kejanggalan dalam putusan tersebut. Kejanggalan itu terlihat pada 29 September 2010 ketika Majelis Kasasi MA yang dipimpin Harifin Tumpa mengabulkan permohonan kasasi gugatan perdata yang diajukan Prita Mulyasari melawan Rumah Sakit Omni Internasional.
Artinya, dengan dikeluarkannya vonis kasasi tersebut, Prita dibebaskan dari seluruh ganti rugi yang nilainya Rp204 juta.

"Ini perdatanya dinyatakan bebas, putusan pidananya kok baru keluar,
kan janggal. Apa ini pembelokan isu jadinya begini," ujar Arief.

Namun demikian pihak keluarga mengaku belum mengambil langkah apapun,
akan tetapi akan mempercayakan sepenuhnya kepada kuasa hukum Prita
untuk merespon lebih lanjut. "Prinsipnya kita menunggu dan
mempercayakan semuanya pada kuasa hukum," tandasnya.
Seperti diketahui, MA telah memutuskan Perkara bernomor 822 K/PID.SUS/2010 diputuskan pada 30 Juni 2011. Berdasarkan situs Mahkamah Agung, Majelis Hakim yang diketuai Imam Harjadi mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum untuk menghukum Prita 6 bulan penjara.
Sumber

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 08:59 PM.


no new posts