Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 9th July 2011
DreamWorld's Avatar
DreamWorld DreamWorld is offline
Ceriwis Geek
 
Join Date: Mar 2011
Location: Bandung
Posts: 19,160
Rep Power: 90
DreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis Prophet
Post Dukung Whistleblower, Ini Langkah MA

Dukung Whistleblower, Ini Langkah MA

Quote:


Mahkamah Agung (MA) bakal mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan seluruh hakim untuk memberikan perhatian secara khusus kepada pelapor (whistleblower) yang dinilai telah membantu pengungkapan kasus kejahatan. Hal itu merupakan bentuk perhatian secara khusus pengadilan tertinggi di Indonesia tersebut kepada whistleblower.
"MA akan mengeluarkan surat edaran MA agar para hakim memperhatikan peranan dari pelaku pelapor," Ketua MA Haripin Tumpa di Gedung MA, Jakarta, Jumat, 8 Juli 2011.
Harifin berharap bentuk perhatian khusus yang diberikan MA ini akan mendorong seluruh pihak untuk tidak takut melaporkan terjadinya suatu peristiwa.
Selain edaran, MA juga kemungkinan akan mengeluarkan semacam pernyataan bersama antar penegak hukum untuk menyikapi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

MA berharap dengan munculnya pernyataan bersama antar penegak hukum, hukuman terhadap pelaku pelapor yang tersangkut kasus hukum dapat lebih ringan.

Namun, untuk keringanan hukum tersebut, MA mengaku hal itu sepenuhnya sangat ditentukan oleh hakim yang menangani kasus tersebut. "MA tidak bisa ikut campur, tetapi meminta agar supaya diperhatikan betul-betul Undang-Undang Perlindungan Saksi," ujarnya.

Saat disinggung apakah akan ada ada standar keringanan hukum untuk whistleblower, Harifin mengaku hal seperti itu tidak ada. Alasannya, para hakim sudah mengetahui mengenai prosedur pemberian keringanan hukum tersebut.
Sumber

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 10:51 AM.


no new posts