
5th July 2011
|
 |
Ceriwis Geek
|
|
Join Date: Mar 2011
Location: Bandung
Posts: 19,160
Rep Power: 90
|
|
Anas Laporkan Nazaruddin ke Polisi
Anas Laporkan Nazaruddin ke Polisi
Quote:

Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menilai tudingan dirinya menerima suap terkait kasus wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan, tidak benar. Tudingan tersebut juga belum dibuktikan kebenarannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
Anas menyebutkan, tudingan yang dilontarkan rekan separtainya, M Nazaruddin, adalah fitnah dan pencemaran nama baik. Tudingan itu dilontarkan Nazaruddin melalui BlackBerry Messeger (BBM) kepada para wartawan.
Karena merasa dirugikan, Anas melaporkan Nazaruddin ke Badan Reserse Kriminal Polri, Selasa (5/7/2011). Laporan kepada polisi dengan nomor 412 itu disampaikan oleh tim pengacara, didampingi para kader Partai Demokrat, di antaranya Denny Kailimang, Patra M Zen, Benny K Harman, dan Ruhut Sitompul.
Patra menjelaskan, pihaknya melaporkan Nazarudin dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
"Anas Urbanigrum mendukung aparat kepolisian dan KPK untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana dalam kasus wisma atlet SEA Games (Sumatera Selatan) dan proyek pembangunan Ambalang (Jawa Barat)," kata Patra.
Ketika ditanya mengapa Anas meyakini pernyataan Nazaruddin itu tidak benar, padahal belum diusut oleh KPK, Benny menjawab, "Kalau memang betul (hendaknya Nazaruddin) lapor ke KPK. Jangan kayal begini."
Benny mengatakan, Anas mengambil langkah hukum agar polisi mengusut benar atau tidaknya pesan melalui BBM itu dikirim oleh Nazaruddin. Jika benar, kata Benny, Nazaruddin harus bertanggung jawab.
Nazaruddin menyebut Anas menerima uang suap senilai Rp 2 miliar dari pimpinan Badan Anggaran DPR Mirwan Amir terkait pembangunan wisma atlet SEA Games. Selain itu, Anas juga disebut mengambil jatah uang Rp 7 miliar untuk media massa.
|
Sumber
|