Jakarta - Anggota DPR yang tersangkut kasus pidana segera diberi sanksi tegas. Satu anggota DPR dipecat, sementara dua anggota lainnya dinonaktifkan.
Hal tersebut akan diputus dalam rapat paripurna DPR, besok Selasa (5/7/2011). BK DPR akan memberikan laporan resmi tersebut.
"Sanksi terhadap tiga anggota DPR diumumkan. Dalam rapat paripurna besok, 1 dipecat, satu dinonaktifkan, satu diberhentikan sementara dari jabatan pimpinan komisi," ujar Wakil Ketua BK DPR, Nudirman Munir dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (4/7/2011).
Nudirman enggan menyebut siapa nama anggota DPR yang diberhentikan. Yang jelas, semuanya tersangkut kasus hukum yang berat.
Menurut sumber detikcom di DPR, anggota DPR yang dipecat adalah anggota FPPP DPR, Izzul Islam. Ia dipecat karena kasus pemalsuan ijazahnya telah inkrah.
Sementara itu pimpinan Komisi VI DPR Nurdin Tampubolon dari Fraksi Hanura akan terkena sanksi pemberhentian sementara. Ia untuk sementara tidak akan memimpin Komisi VI DPR.
"Karena sudah tiga kali tidak hadir dipanggil BK," ujar sumber tersebut.
Beredar informasi, anggota DPR yang dinonaktifkan adalah anggota FPD DPR Assad Syam. Yang bersangkutan tersangkut kasus korupsi pembangunan PLTU di daerah pemilihannya.
sumber