Palembang - Komnas HAM telah menerima laporan indikasi pelanggaran HAM dalam proses penangkapan Agung Sani bin Kunci, warga Desa Sungai Sodong, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, oleh polisi. Penangkapan ini menyusul bentrok berdarah antara warga dan PT Sumber Wangi Alam (SWA) pada 21 April 2011 silam.
"Setiap pengaduan yang serius, kita akan sikapi dengan serius. Langkah yang kita ambil mulai dari menyurati, menelepon, hingga kemungkinan turun ke lapangan," kata Wakil Ketua Komnas HAM Nurkholis kepada detikcom melalui telepon, Senin (4/7/2011) siang.
Menurut Nurkholis, dalam mengatasi konflik antara masyarakat dengan pihak pengusaha atau pemerintah, semua pihak harus hati-hati. "Semua pihak harus patuh dengan aturan main, dan jangan sampai menimbulkan persoalan baru, yang dapat saja mengeruhkan persoalan bukan mengatasinya. Saya percaya semua pihak menginginkan konflik Sungai Sodong berakhir dengan positif, dan tidak menjadi konflik berkepanjangan," kata Nurkholis.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mualimin, kuasa Agung Sani telah melaporkan kasus penangkapan dan penahanan terhadap Agung oleh Polres OKI ke Komnas HAM pada (3/7). Menurut Mualimin, indikasi pelanggaran HAM tersebut, dimulai pada 12 Juni 2011.
Agung ditangkap dan diperiksa selaku tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT SWA sebagaimana dimaksud Pasal 365 ayat (2) angka 2 KUHP jo Pasal 363 ayat (1) angka 4 KUHP, sesuai laporan Polisi No Pol LP/B/432/X/2010/Sumsel/Res OKI, tertanggal 14 Oktober 2010. Agung ditahan di Rutan Polres OKI sesuai Surat Perintah Penahanan No Pol SP Han/88/VI/2011/Reskrim, tertanggal 12 Juni 2011.
"Penangkapan dilakukan Polres OKI tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan, dan dalam proses pemeriksaan dihadapan penyidik kepolisian, kami temukan indikasi di mana klien kami dipaksa mengakui persangkaan lain yakni tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang tidak dilakukan klien kami," kata Mualimin.
Terhadap tuduhan pencurian tersebut, kata Mualimin, juga tidak tepat. Sebab secara hukum, sebagian besar warga Desa Sungai Sodong masih berhak atas lahan perkebunan sawit. Sebanyak 534 lembar SKT telah diajukan kerjasama pembangunan kebun sawit plasma kepada PT SWA, namun hingga saat ini belum direalisasikan oleh pihak perusahaan. Surat tanah mereka pun belum dikembalikan perusahaan.
sumber