FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Rokan Hulu - Hutan Lindung Bukit Suligi di Kabupaten Rokan Hulu, Riau kondisinya kini memprihatinkan. Kini diperkirakasan hanya tersisa 10 persen saja yang masih kawasan hutan, selebihnya sudah menjadi perkebunan sawit milik oknum pejabat dan warga.
Menteri Kehutanan diharapkan segera melakukan upaya penyelamatan hutan lindung tersebut. Sungguh ironis sekali kondisi hutan lindung Bukit Suligi. Kawasan itu tidak lagi ditumbuhi pohon-pohon raksasa. Kayu alam sudah dijarah besar-besaran dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Kayu alam dijual, lahannnyapun dikuasai untuk perkebunan kelapa sawit. Bukit Suligi ini tepatnya berada di Kecamtan Tandun dan Kecamatan Kabun. Kawasan itu ditetapkan sebagai hutan lindung berdasarkan SK Menhut tepatnya pada 28 Desember 1983. Berdasarkan SK Menhut itu, Bukit Suligi memiliki luas 5.798,16 hektar. Dulunya kawasan itu merupakan kawasan hutan belantara di wilayah Kabupaten Kampar sebelum dimekarkan menjadi wilayah Rokan Hulu (Rohul). Kini dari luasan yang ada, maksimal tersisa 10 persen lagi yang masih memiliki tutupan kawasan hutan. Itupun kayu-kayu alam raksasanya sudah susah dicari karena sudah lama sudah dihabisi para pelaku ilegal logging. "Sekarang di kawasan hutan itu, ada perkantoran air minum kemasan, ada perumahan warga yang membuka perkebunan sawit. Jadi sekarang bukan hutan yang ada di sana, tapi sudah menjadi perkebunan sawit dan ada perkampungan warga. Banyak pejabat yang memiliki kebun sawit di sana," ungkap Rahmadi seorang warga Rokan Hulu kepada detikcom, Senin (4/7/2011). Padahal detikcom yang pernah mengunjungi lokasi kawasan itu, sebelum masuk ke dalam kawasan hutan, di sana ada bangunan bangunan Polisi Kehutanan. Gedung itu memang tampak tidak berfungsi lagi. Di sana juga terlihat plang nama 'Kawasan Hutan Lindung Bukit Suligi'. Malah ada juga plang nama kawasan itu ditetapkan sebagai kawasan penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan SK Menhut No 749 tahun 2009. Namun, tetap saja kondisi penjarahan kawasan hutan semakin liar dan tidak terkedali. "Disini kalau mau beli tanah kawasan hutan, sangat mudah. Cukup temui perangkat desa dan sejumlah tokoh masyarakat. Harganya dijual bervariasi. Kalau dekat akses jalan, harganya Rp 10 juta per hektar, kalau yang agak masuk kedalam Rp 5 juta per hektar," kata Rahmadi. Di lokasi kawasan hutan lindung Bukit Suligi ini, kini kebun sawit ilegal itu sudah ada sebagian yang panen. Jangan heran, saban hari ada saja aktivitas kendaraan lalu lalang membawa hasil panen sawit. Kawasan hutan pun kini memiliki akses jalan yang lumayan lebar yang bisa dilalui truk. "Kawasan hutan itu tak ubahnya sudah menjadi perkampungan. Akses jalan lebar-lebar yang bisa dilalui kendaraan. Warga pun sudah banyak yang bermukim di tengah kawasan hutan itu," kata Alimin warga lainnya. Plang pengumuman yang masih terpajang dengan ancaman 'Barang siapa menguasai hutan didenda Rp 5 miliar dan ancaman kurungan 10 tahun penjara' seakan tidak diperdulikan lagi. "Sampai sekarang aktivitas penjarahan kayu alam masih terus berlangsung. Mesin-mesin perambah hutan saban hari terus menebangi kayu alam. Setelah itu, lahannya mereka jadikan perkebunan sawit," kata Umar warga lainnya. Agaknya, bila kondisi penjarah kawasan hutan ini tetap dibiarkan Menteri Kehutanan, maka akhir tahun ini juga, seluruh areal hutan yang masih tersisa akan dikuasai masyarakat dan oknum pejabat. Menteri Kehutanan harus segera menurunkan timnya, guna penyelamatan hutan yang masih tersisa. sumber |
![]() |
|
|