FAQ |
Calendar |
![]() |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Onani adalah perbuatan yang disebabkan oleh pengaruh dari hal-hal yang bisa membangkitkan syawat seperti foto, video, pakaian ketat, ataupun sebagainya terhadap lawan jenis. Kita harus menghindari ini agar tidak merusak ibadah kita. Karena onani itu hukumnya dosa.
Ada banyak cara untuk menghindari onani/mastrubasi. Berikut ada dua cara yang saya dapat dari beberapa blog yang bisa kalian pakai untuk menghindari onani. Cara Pertama : 1. Memanage diri anda sebaik mungkin, dan tentukan tujuan hidup anda. 2. Selalu ingat firman Allah, �Tidakkah dia mengetahui bahwa sesungguhnya Allah melihat segala perbuatannya?� (QS. Al-Alaq: 14). Coba pusatkan pikiran anda menyaksikan hal-hal yang bisa mengunci diri anda supaya tidak melakukan onani. Apakah anda sudah dapat mengendalikan diri anda sehingga tidak berpaling dari Allah? Allah berfirman, �Mereka bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak tersembunyi dari Allah, padahal Allah beserta mereka� (QS. An-Nisa: 108) 3. Menjamin masuk surga. Coba anda ingat-ingat sabda Rasulullah, �Barangsiapa yang mengikuti nasehatku kemudian menjamin (anggota tubuh) yang terletak diantara dua kumis dan (anggota tubuh) yang terletak diantara pangkal kedua kaki (tidak terjerumus dalam dosa), niscaya baginya akan mendapat jaminan surga� (HR.Bukhari) 4. Lindungi diri anda agar tidak terjerumus dalam dosa dengan : � Memperbanyak puasa � Memperbanyak shalat � Menundukkan pandangan � Menghindari majelis orang fasik � Menjauhi perkara yang membangkitkan nafsu � Senantiasa berdzikir, berdoa, bertaubat � Jangan putus asa mengharapkan rahmat Allah � Mulai mengatur rencana menikah, dan ini diperlukan kesungguhan dengan belajar secepatnya agar anda mendapatkan manfaat, baik di dunia maupun di akhirat. Cara Kedua :
Wassalamu�alaikum.. Sumber : Cara Menghindari Onani islam SufiNews.Com |
#2
|
|||
|
|||
![]()
Ini yg susah buat saya hindarkan,
|
#3
|
||||
|
||||
![]() Quote:
Saya akan coba bantu sedikit (mudah-mudahan benar, kalaupun salah saya minta maaf). 1. Menurut saya perbuatan Onani/Mastrubasi yaitu Dosa Tapii ( ingat ada tapinya loh), Seandainya Orang yang sehabis melakukan onani/mastrubasi mereka tidak segera mandi junub ( mandi besar ) / bahkan lupa / melalaikannya dengan sengaja, otomatis mereka tidak bisa / di larang melakukan ibadah seperti : 1. Shalat 5 waktu 2. Baca Al'Quran 3. Puasa dan lainnya yang di anjurkan dan di wajibkan bagi setiap umat islam. 2. Memang di Al'Quran / Hadits saya belum pernah baca tentang hukum onani/mastrubasi. tapi ada salah satu ayat Al'Quran yang saya baca barusan, ada sedikit pencerahan. silahkan di baca Surat An-Nuur, ayat 30. Quote:
Mudah-mudahan apa yang saya tulis diatas benar, kalaupun saya salah saya minta maaf. dan kalau ada yang bisa memperbaiki tolong di perbaiki. Terima Kasih.
Last edited by MD-Bienfaisance; 2nd June 2010 at 08:11 PM. |
#4
|
|||
|
|||
![]()
susah om dah di coba beribu2 kali masih tergoda ...hehehhehe
|
#5
|
||||
|
||||
![]()
PERBANYAK Dzikir ndan, Saran ane setidaknya kita punya wirid harian.
itu bakal sangat membantu dalam melepaskan kebiasaan buruk tsb. |
#6
|
||||
|
||||
![]()
Assalamu'alaikum...
Dalam hal ini saya yang masih miskin ilmu ini, tidak berani mengatakan haram atau halalnya mastrubasi. Tapi saya hanya mencoba merangkum pendapat para pakar dari fak yang berbeda, termasuk para pelakunya, yaitu para coliwan dan coliwati. Pendapat coliwan/ti : Bagi para Coliwan dan coliwati, perbuatan tersebut di anggap sebagai salah satu cara bagi mereka untuk mengatasi/ menghindari dari perbuatan zina secara langsung (berhubungan badan). Sehingga tindak seksual melalui masturbasi ini sering dilakukan secara rutin oleh kebanyakan pemuda atau bahkan seorang yang sudah beristeri/ bersuami. Pendapat pakar medis : pandangan medis mengenai masturbasi atau onani, secara realitas dalam penelitian membuktikan dampak masturbasi yang ternyata dapat mengurangi dan mencegah penyakit kanker prostat yang juga merupakan salah satu kanker penyebab kematian manusia yang terkena penyakit tersebut. Pendapat ulama : Sebagian besar dari Ulama mengharamkan perbuatan masturbasi. Salah satu tokoh ulama madzhab yang mengharamkan dan mencela perbuatan masturbasi/ onani/ istimna’ ini adalah Imam asy-Syafi’i. Dasar hukum yang dijadikan pegangan Imam asy-Syafi’i dalam menetapkan hukum masturbasi/ onani/ istimna’ ini adalah dalam Firman Allah SWT. dalam al-Qur’an Surat al-mu’minun ayat: 5-6. Dimana dalam ayat tersebut hanya ada dua hal yang diperbolehkan untuk di jima’, yaitu dengan isteri dan budaknya. Imam asy-Syafi’i juga melihat dari segi etika moral yang ternyata perbuatan masturbasi ini tidak termasuk perbuatan yang terpuji. Ibn Hazm salah satu ulama dari mazhab zahiri mengatakan bahwa onani/ masturbasi itu hukumnya makruh dan tidak berdosa. “Perbuatan ini sama sekali tidak dapat diharamkan. Karena Firman Allah dalam al-Qur’an Surat al-An’ām: 119, bahwa Allah telah menjelaskan apa saja yang diharamkan-Nya. Sementara dalam al-Qur’an tidak ditemukan ayat yang menyatakan tentang keharaman dari perbuatan masturbasi. Walaupun dari segi etika moral Ibn Hazm juga menganggap masturbasi sebagai perbuatan yang tidak terpuji.” Pendapat Ceriwiser ; ![]() Last edited by blackvario; 4th June 2010 at 02:28 PM. |
#7
|
||||
|
||||
![]()
Assalamu'alaikum...
Dalam hal ini saya yang masih miskin ilmu ini, tidak berani mengatakan haram atau halalnya mastrubasi. Tapi saya hanya mencoba merangkum pendapat para pakar dari fak yang berbeda, termasuk para pelakunya, yaitu para coliwan dan coliwati. Pendapat coliwan/ti : Bagi para Coliwan dan coliwati, perbuatan tersebut di anggap sebagai salah satu cara bagi mereka untuk mengatasi/ menghindari dari perbuatan zina secara langsung (berhubungan badan). Sehingga tindak seksual melalui masturbasi ini sering dilakukan secara rutin oleh kebanyakan pemuda atau bahkan seorang yang sudah beristeri/ bersuami. Pendapat pakar medis : pandangan medis mengenai masturbasi atau onani, secara realitas dalam penelitian membuktikan dampak masturbasi yang ternyata dapat mengurangi dan mencegah penyakit kanker prostat yang juga merupakan salah satu kanker penyebab kematian manusia yang terkena penyakit tersebut. Pendapat ulama : Sebagian besar dari Ulama mengharamkan perbuatan masturbasi. Salah satu tokoh ulama madzhab yang mengharamkan dan mencela perbuatan masturbasi/ onani/ istimna’ ini adalah Imam asy-Syafi’i. Dasar hukum yang dijadikan pegangan Imam asy-Syafi’i dalam menetapkan hukum masturbasi/ onani/ istimna’ ini adalah dalam Firman Allah SWT. dalam al-Qur’an Surat al-mu’minun ayat: 5-6. Dimana dalam ayat tersebut hanya ada dua hal yang diperbolehkan untuk di jima’, yaitu dengan isteri dan budaknya. Imam asy-Syafi’i juga melihat dari segi etika moral yang ternyata perbuatan masturbasi ini tidak termasuk perbuatan yang terpuji. bn Hazm salah satu ulama dari mazhab zahiri mengatakan bahwa onani/ masturbasi itu hukumnya makruh dan tidak berdosa. “Perbuatan ini sama sekali tidak dapat diharamkan. Karena Firman Allah dalam al-Qur’an Surat al-An’ām: 119, bahwa Allah telah menjelaskan apa yang diharamkan-Nya. Sementara dalam al-Qur’an tidak ditemukan ayat yang menyatakan tentang keharaman dari perbuatan masturbasi. Walaupun dari segi etika moral Ibn Hazm juga menganggap masturbasi sebagai perbuatan yang tidak terpuji.” Pendapat Ceriwiser ; ![]() |
#8
|
||||
|
||||
![]() Quote:
![]() |
#9
|
||||
|
||||
![]()
wa'alaykumussalaam wa rahmatullah
Quote:
![]() Oya, ayyuhal ikhwah, ada satu faedah yang ingin ana sampaikan disini yang ana dapat ketika menghadiri majlis ilmu yang digawangi ustadz muda Abu 'Ubaidah As-Sidawiy. Beliau menjelaskan bahwa dalam masalah cokil ada tiga hal yang harus dirinci: 1. Cokil dengan menggunakan tangan kita sendiri maka dalam hal ini ulama berbeda pendapat [setidaknya menjadi tiga pendapat] dan dalam hal ini ustadz Abu 'Ubaidah mentarjih [menguatkan] pendapat ulama yang mengharamkan. 2. Cokil dengan menggunakan tangan istri kita maka ini boleh dengan kesepakatan 'ulama [ijma'] 3. Cokil dengan menggunakan selain tangan istri kita [Nah Lho??? ![]() Sekian semoga bermanfaat... Last edited by antiyahudi; 4th June 2010 at 07:39 PM. |
#10
|
||||
|
||||
![]() Quote:
|
![]() |
|
|