Masih ingatkah anda mengenai peristiwa tragis kecelakaan pesawat Trigana Air pada 16 Agustus 2015 silam? Ya, kecelakaan pesawat Trigana jenis ATR 42-300 rute Bandara Bandara Sentani, Jayapura menuju Oksibil, menewaskan 54 orang, yakni 5 kru, 44 penumpang dewasa, 2 anak dan 3 bayi.
Korban dari kecelakaan itu diantaranya terdapat Empat orang pegawai Pos Indonesia Regional XI Jayapura pada 16 Agustus 2015 mendapat tugas memberikan dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) dengan menumpang pesawat Trigana Air dari Jayapura menuju Oksibil, Papua.
Dana PSKS yang dibawa empat karyawan PT Pos Indonesia sebanyak Rp6.574.800.000, rencananya akan dibagikan ke 10.958 Rumah Rangga Sasaran (RTS) di 34 Distrik Kabupaten Pegunungan Bintang.
Atas kejadian tersebut uang senilai Rp 6.574.800.000 yang rencananya akan dibagikan ke 10.958 Rumah Rangga Sasaran (RTS) hangus terbakar.
Berkaca dari peristiwa Trigana Air itu maka asuransi pengiriman uang sangatlah wajib diberikan untuk setiap uang yang dikirim dari satu tempat ketempat lain. Asuransi memberikan jaminan ganti rugi untuk pengiriman uang dalam pertanggungan yang disebut Asuransi Pengiriman Uang atau dikenal dengan Cash in Transit .
Cash in Transit Insurance memberikan jaminan atau proteksi atas kehilangan uang yang terjadi dalam masa transit, dimana kehilangan tersebut dilakukan oleh pihak lain dengan disertai adanya unsur kekerasan.
Yang disebut dengan uang atau cash adalah uang tunai, cek, bilyet giro, saham, obligasi, deposito, materai, perangko dan lain-lain surat berharga yang dapat diuangkan dengan segera.
Risiko yang dijamin dalam asuransi pengiriman uang (Cash In Transit Insurance) adalah :
1. Kehilangan atau kerugian sebagai akibat adanya perampokan dan atau penodongan
2. Kerugian atau kehilangan sebagai akibat alat pengangkutan mengalami kecelakaan
Risiko yang dikecualikan atau tidak dijamin adalah:- Kerugian atau kehilangan sebagai akibat perbuatan Karyawan Tertanggung, terkecuali hal ini tidak diketahui oleh Tertanggung dalam waktu 3 x 24 jam setelah kerugian terjadi.
- Kerugian atau kehilangan sebagai akibat Tertanggung tidak mematuhi ketentuan-ketentuan polis.
- Consequential Loss sebagai akibat adanya kerugian tersebut.
- Sebagai akibat baik langsung maupun tidak langsung adanya Kebakaran berikut seluruh perluasannya.
- Sebagai akibat baik langsung maupun tidak langsung adanya perang, invasi musuh, huru-hara, penggulingan pemerintahan dll.
- Sebagai akibat baik langsung maupun tidak langsung adanya reaksi inti atom dan/atau nuclear.
- Dalam hal adanya pertanggungan lain yang juga menutup atas kepentingan “Uang” ini, maka polis ini sebagai tambahan atas polis lain tersebut (Prinsip Chronologis/Kurun waktu)