Kasus bilyet deposito palsu yang melibatkan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) terus menjadi sorotan. Saat rapat dengar pendapat dengan Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (29/3) kemarin, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kasus tersebut bisa terjadi lantaran bank melanggar prinsip kehati-hatian.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon menjelaskan, BTN memberikan wewenang lebih kepada kepala kantor kas-nya untuk melayani pembuatan rekening baru. Padahal, kantor kas seharusnya cuma bisa melayani setoran dan pembayaran. Wewenang tersebut diberikan lantaran bank mengejar target perolehan dana nasabah (Dana Pihak Ketiga/DPK) dan kredit.
“Ada aturan internal yang dilanggar, seorang kepala kantor kas punya wewenang sebesar itu yang seharusnya dilakukan di level yang lebih tinggi. Salah satu penyebabnya, ada target yang besar khususnya untuk pendanaan,” kata Nelson saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (29/3).
Baca Selengkapnya ==> Deposito Palsu