Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan peraturan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Upaya Penyediaan Listrik Berbahan Bakar Batubara yang Terjangkau bagi Masyarakat. Dengan aturan tersebut, pembelian listrik tidak lagi berdasarkan biaya dan margin, melainkan Biaya Pokok Produksi (BPP).
BPP adalah biaya penyediaan tenaga listrik oleh PLN di pembangkitan tenaga listrik, namun belum termasuk biaya penyaluran tenaga listrik. Adapun BPP pembangkitan sistem ketenagalistrikan setempat dan nasional merupakan BPP yang ditetapkan Menteri ESDM berdasarkan usulan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) setiap tahun.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan dengan skema baru tersebut, PLN bisa membeli listrik dengan harga yang wajar dari produsen listrik. Ujung-ujungnya, harga yang sampai ke konsumen juga murah. “Biar masyarakat tidak membayar listrik terlalu mahal," kata dia dalam acara sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2017 tersebut di Jakarta, Jumat (3/3).
Baca Selengkapnya ==> Pembangkit Batu Bara