Kementerian Keuangan menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengejar pajak para importir daging sapi. Kerja sama ini ditandai dengan nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Ketua KPPU Syarkawi Rauf.
Dengan penandatanganan nota kesepahaman ini, Kementerian Keuangan dapat menggunakan data KPPU untuk memburu pajak, para importir daging sapi. Data tersebut nantinya Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai akan melakukan investigasi berkenaan dengan sisi kepatuhan pembayaran bea masuk dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.
“Dengan data yang didalamnya mereka akan lakukan investigasi. Dan kemudian melakukan enforcement terhadap perpajakan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (3/3).
Baca Selengkapnya ==> Pajak Impor