Menjelang berakhirna periode terakhir program pengampunan pajak (tax amnesty), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan imbauan kepada wajib pajak (WP). Imbauan ini terkait dengan dua kewajiban tambahan bagi WP yang telah mengikuti program tax amnesty, sebagai bagian dari keikutsertaan dalam program tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan Dua kewajiban baru ini dinilai sebagai langkah lanjutan dalam membangun budaya baru kepatuhan pajak. Kewajiban pertama yaitu pengalihan dan investasi harta di dalam negeri.
Baca Selengkapnya ==> Tax Amnesty