Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Business

Business Segala topik apapun tentang bisnis di bahas di dalam sini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 2nd March 2017
firmanway firmanway is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Feb 2012
Posts: 842
Rep Power: 15
firmanway mempunyai hidup yang Normal
Default Setelah Ikut Tax Amnesty, Wajib Pajak Harus Penuhi Dua Hal Ini

Menjelang berakhirna periode terakhir program pengampunan pajak (tax amnesty), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan imbauan kepada wajib pajak (WP). Imbauan ini terkait dengan dua kewajiban tambahan bagi WP yang telah mengikuti program tax amnesty, sebagai bagian dari keikutsertaan dalam program tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan Dua kewajiban baru ini dinilai sebagai langkah lanjutan dalam membangun budaya baru kepatuhan pajak. Kewajiban pertama yaitu pengalihan dan investasi harta di dalam negeri.

Baca Selengkapnya ==> Tax Amnesty

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 04:02 AM.


no new posts