FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Jakarta - UU Antikorupsi adalah lex specialis. Sama seperti UU Terorisme, UU Antikorupsi memiliki kekhususan, misalnya saja pidana bagi pihak yang melindungi tersangka korupsi. Sama seperti dalam aturan terorisme, siapa yang melindungi tersangka korupsi seharusnya dipidana.
"Baca UU Antikorupsi dan UU KPK, jelas korupsi adalah extraordinary crimes. Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus diberantas dengan luar biasa," kata Staf Khusus Presiden SBY Bidang Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana kepada detikcom, Rabu (21/6/2011). Denny mengingatkan KPK untuk tidak segan memakai kewenangannya menerapkan pasal pidana bagi mereka yang menyembunyikan tersangka korupsi. "Kejahatan korupsi tidak kalah merusak dan berbahaya dibandingkan teroris. Maka upaya pemberantasannya juga harus lebih efektif sebagaimana cerita sukses pemberantasan terorisme," terang Denny. KPK harus berani dan percaya diri menerapkan pasal itu. Dalam kasus terorisme, keluarga pelaku terorisme yang sengaja menyembunyikan tersangka pelaku teror pun, dikenai jerat pidana. "Saya tidak mau bicara kasus per kasus, saya hanya akan bicara aturannya saja. Pasal 21 UU KPK dengan jelas mengatur siapapun yang menghalangi kerja KPK dalam memberantas korupsi dapat dihukum. Saya yakin KPK paham soal itu, saya juga meyakini KPK sudah punya strategi dan rencana khusus untuk membongkar setiap kasus korupsi yang mereka tangani. Sambil terus dan melakukan dorongan kontrol, mari kita percayakan dan dukung penanganan kasus kepada KPK," jelasnya gamblang. sumber |
#2
|
||||
|
||||
![]()
berarti adang bakalan kena neeh
![]() |
#3
|
|||
|
|||
![]()
ya iyalah gan..semua yang terkait rata2 jkena..
|
#4
|
||||
|
||||
![]()
wah..
sama2 bersalah tyg,, melindungi tersangka.. |
#5
|
|||
|
|||
![]()
lain dimulut lain diperbuatan
lain partai lain cara penanganan basiii...... |
![]() |
|
|