FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini. |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
|||
|
|||
![]() Spoiler for Baca dulu:
Undang-Undang Lalulintas No. 22 Tahun 2009 ![]() Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 sudah diundangkan dan segera diterapkan oleh Polri. Untuk itu sosialisasi terus dilakukan termasuk pasal-pasal mana saja yang penting diketahui oleh pengendara. Inilah pasal yang penting diketahui masyarakat luas seperti dilansir dari TMC Polda Metro Jaya. 1. Setiap Orang Mengakibatkan gangguan pada : fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2) Denda : Rp 250.000 2. Setiap Pengguna Jalan Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan. Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3) Denda : Rp 250.000 3. SETIAP PENGEMUDI ( PENGEMUDI SEMUA JENIS RANMOR ). a. Tidak bawa SIM Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b. Denda : Rp 250.000 b. Tidak memiliki SIM Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan,tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Denda : Rp 1.000.000 c. STNK / STCK tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri. Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a. Denda : Rp 500.000 d. TNKB tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri. Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1) Denda : Rp 500.000 e. Perlengkapan yang dapat membahayakan keselamatan. Kendaraan bermotor di jalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; bumper tanduk dan lampu menyilaukan. Pasal 279 jo Pasal 58 Denda : Rp 500.000 f. Sabuk Keselamatan Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6) Denda : Rp 250.000 g. lampu utama malam hari Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu. Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1) Denda : Rp 250.000 h. Cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h Denda : Rp 250.000 i. Ranmor Tanpa Rumah-rumah Selain sepeda motor, mengemudikan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah –rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm. Pasal 290 jo Pasal 106 (7). Denda : Rp 250.000 j. Gerakan lalu lintas Melanggar aturan gerakan lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e Denda : Rp 250.000 k. Kecepatan Maksimum dan minimum Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a) Denda : Rp 500.000 l. Membelok atau berbalik arah Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1). Denda : Rp 250.000 m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping Tidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak kesamping. Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2) Denda : Rp 250.000 n. Melanggar Rambu atau Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b) Denda : Rp 500.000 o.Melanggar Apill ( TL ) Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c) Denda : Rp 500.000 p.Mengemudi tidak Wajar - Melakukan kegiatan lain saat mengemudi -Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan Pasal 283 jo pasal 106 (1). Denda : Rp 750.000 q.Diperlintasan Kereta Api Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain. Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a) Denda : Rp 750.000 r. Berhenti dalam Keadaan darurat. Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan. Pasal 298 jo psl 121 ayat (1) Denda : Rp 500.000 s. Hak utama Kendaraan tertentu Tidak memberi prioritas jalan bagi kendaraan bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri. a. Kend Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan tugas b. Ambulan yang mengangkut orang sakit ; c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas; d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia; e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga internasional yang menjadi tamu Negara; f. Iring – iringan pengantar jenazah; dan g. Konvoi dan / atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian RI. Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135. Denda : Rp 250.000 t. Hak pejalan kaki atau Pesepeda Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda Pasal 284 jo 106 ayat (2). Denda : Rp 500.000 (binsar) Sumber :http://lantas.metro.polri.go.id/news...id=2&nid=26133 Spoiler for REPOST:
Terkait:
|
#2
|
||||
|
||||
![]()
Makasih banget bro untuk informasinya, berguna banget nih
![]() |
#3
|
||||
|
||||
![]()
sama2 bro, kebetulan banget tadi FB nya TMC metro jaya buat ginian..
|
#4
|
||||
|
||||
![]()
denda nya gede gede bener ya ndan
|
#5
|
||||
|
||||
![]()
iya neh
![]() ![]() |
#6
|
||||
|
||||
![]()
betul ndan, biar memberikan efek jera, kan tau sendiri, pengendara di Indonesia nakal2
|
#7
|
||||
|
||||
![]()
wah nice inph nih..
biar ane kagak kenak tilang lagi sama pak polisi |
#8
|
||||
|
||||
![]()
Ahh mening kasih 20rb kelar
|
#9
|
||||
|
||||
![]()
peraturan nya sembraut ndan, biasa lah indonesia gitu loh
aparat nya aja kalo dijalan seenak nya aja, lampu merah aja di terobos ![]() |
![]() |
|
|