Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 24th June 2011
DreamWorld's Avatar
DreamWorld DreamWorld is offline
Ceriwis Geek
 
Join Date: Mar 2011
Location: Bandung
Posts: 19,160
Rep Power: 90
DreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis Prophet
Post Hari Ini Pemred "Playboy" Bebas

news flash


Quote:



JAKARTA, KOMPAS.com � Erwin Arnada, Pemimpin Redaksi Majalah Playboy edisi Indonesia, akan menghirup udara bebas pada hari ini, Jumat (24/6/2011). Erwin bebas setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali Pemimpin Redaksi Majalah Playboy tersebut.


"Kami sudah koordinasi dengan LP (lembaga permasyarakatan). Besok (hari ini) akan dieksekusi pada jam kerja. Kalau bisa pagi, ya pagi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Mashyudi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (23/6/2011).


Erwin selama ini mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Menurut Mashyudi, salinan putusan peninjauan kembali (PK) telah diterima pihaknya pada Kamis (23/6/2011) pukul 16.15 WIB. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan lalu berkoordinasi dengan pihak LP untuk melakukan eksekusi pembebasan Erwin.


Putusan yang diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini bernomor 13 PK/PID/2011 tertanggal 25 Mei 2011. Majelis hakim dalam sidang permohonan PK dipimpin oleh Harifin Tumpa.


"Menerima permohonan PK dari pemohon. Membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa penuntut umum," ujarnya.


Sebelumnya, MA dalam putusan kasasinya No 972 K/Pid/2008 tanggal 29 Juli 2009 memvonis Erwin dengan penjara selama dua tahun. Bos Playboy itu terbukti telah menyiarkan, mempertontonkan, atau menempelkan dengan terang-terangan suatu tulisan, gambar, atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesopanan/kesusilaan.


Pada sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Erwin Arnada dinyatakan bebas dari dakwaan jaksa penuntut. Namun, jaksa kemudian mengajukan kasasi yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Sumber


Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 09:50 AM.


no new posts