Pemerintah dinilai tidak konsisten dalam menerapkan skema baru kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi (migas), yaitu skema gross split. Salah satu indikasinya adalah ketentuan mengenai kepemilikan aset hulu migas oleh negara.
Menurut Dewan Penasihat Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto, ketika pemerintah menerapkan skema kontrak bagi hasil gross split, seharusnya aset hulu migas bukan lagi milik negara, tapi menjadi kepunyaan kontraktor. Alasannya, kontraktor migas menanggung seluruh biaya investasi.
Baca Selengkapnya ==> Gross Split