Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tender pengadaan sistem jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ERP) akan terus berlangsung. Padahal, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 149 Tahun 2016 yang menjadi payung hukum sistem dan tender tersebut, masih direvisi.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, revisi aturan itu tidak akan mengganggu proses tender. Ketentuan baru dari hasil revisi peraturan itu nantinya bisa disusulkan dalam proses tender. Sebab, saat ini, tender proyek ERP masih tahap awal sehingga belum ada hal substantif yang mengikat, apalagi berbentuk keputusan.
Baca Selengkapnya ==> Proyek ERP