Komisi BUMN (VI) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak rencana pemerintah mendirikan induk usaha alias holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Alasannya, bila kebijakan tersebut direalisasikan maka kewenangan DPR dalam mengawasi aksi korporasi perusahaan-perusahaan pelat merah bakal tergerus.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Mohamad Hekal menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2016 yang menjadi dasar pembentukan holding BUMN menetapkan perusahaan-perusahaan BUMN akan menjadi anak usaha dari perusahaan BUMN lainnya yang terpilih sebagai holding. Padahal, sesuai Undang-Undang BUMN, anak usaha BUMN secara definisi bukanlah BUMN sehingga pelepasan aset dan aksi korporasi yang dilakukan tidak memerlukan persetujuan DPR.
"Secara umum teman-teman di Komisi VI keberatan dengan PP 72/2016 ini. Kami, secara sikap politik belum menyetujui adanya peraturan tersebut," ujar Hekal saat ditemui di ruang rapat Komisi VI, Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/1).
Baca Selengkapnya ==> Holding BUMN