Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan bahwa tenaga kerja asing tak akan mengancam buruh kasar. Menurutnya, justru tenaga kerja di kelas menengah lah yang harus bersaing dengan pekerja internasional.
Sebab, menurut Hanif, Undang-undang ketenagakerjaan melarang masuknya pekerja kasar dari luar negeri ke Indonesia. Pekerja asing yang bisa masuk ke Indonesia hanya pada level manajer, direksi, hingga komisaris.
“Yang saya khawatirkan ini yang middle up. Makanya kalau kita tidak menggenjot sektor ini nanti bisa diisi tenaga kerja mereka (asing),” katanya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin, 23 Januari 2017.
Sumber ==> Tenaga Kerja Asing