Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang perdana atas kasus dakwaan penodaan agama di bekas Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12). Diselingi isak tangis, dia membacakan nota keberatan alias eksepsi di depan hakim Dwiyarso Budi Santiarto.
Ahok didakwa atas pernyataannya saat acara kunjungan kerja semasa masih menjabat Gubernur Jakarta di Kepulauan Seribu, 27 September lalu. Jaksa menuntut Ahok bersalah melakukan penodaan agama Islam karena mengaitkan dengan Surat Al Maidah ayat 51.
Dalam nota keberatan sepanjang delapan halaman yang dibacakannya sendiri, Ahok menegaskan tidak bermaksud menodakan agama. Sambil terisak, Ahok menceritakan pengalaman pribadinya dan keluarganya untuk memperkuat penegasan tersebut.
Baca Selengkapnya ==> Penodaan Agama