
12th August 2010
|
Newbie
|
|
Join Date: Jun 2010
Posts: 2,691
Rep Power: 0
|
|
Asing Ancam Keragaman Hayati Indonesia
Indonesia merupakan salah satu negara mega-biodiversity karena memiliki tingkat keanekaragaman hayati serta tingkat endemisme yang tinggi. Namun keanekaragaman hayati itu terancam oleh jenis 'asing' yang bisa mengganggu jenis-jenis asli dalam ekositem tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Puslit Biologi LIPI, Dr. Siti Nuramaliati Prijono. Menurutnya Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki daftar terpanjang jenis-jenis keanekaragaman hayati yang terancam punah, bahkan banyak jenis yang punah belum sempat diketahui nama dan potensinya.
Dalam rangka memperingati Hari Keanekaragaman Hayati Dunia, LIPI mengajak masyarakat agar peduli akan keberadaan jenis asing yang dapat mengancam keanekaragaman hayati Indonesia.
"Dikenalnya Indonesia sebagai negara yang kaya dengan keanekaragaman hayatinya akan menjadi kebanggaan semu apabila masyarakatnya tidak memiliki kemampuan dalam mengelola secara arif untuk kepentingan masyarakat Indonesia khususnya, maupun dunia pada umumnya," demikian kata Lili, begitu beliau biasa disapa melalui keterangan resminya kepada Okezone, Jumat (22/5/2009).
Jenis asing invasif adalah jenis-jenis flora atau fauna, termasuk mikroorganisma yang hidup di luar habitat alaminya dan tumbuh dengan pesat karena tidak mempunyai musuh alami. Kemudian flora atau fauna itu akan menjadi gulma, hama dan penyakit pada jenis-jenis asli. Bakan dalam skala besar, jenis asing invasing ini mampu merusak ekosistem asli.
Mengingat pentingnya keanekaragaman hayati bagi pembangunan secara berkelanjutan di Indonesia, pemerintah meratifikasi Konvensi Keanekaragaman Hayati pada 1994 dengan UU No.5.
Inti dari ratifikasi itu adalah agar Konvensi Keanekaragaman Hayati dapat meliputi tiga hal yang saling terkait yaitu pelestarian, pemanfaatan secara berkelanjurtan dan pembagian keuntungan secara adil dan merata bagi pemiliknya maupun penggunanya.
"Ini termasuk juga peraturan bahwa setiap warga negara wajib sejauh mungkin menghindari introduksi jenis asing invasif, melakukan pengendalian dan pemusnahan jenis asing invasif yang berpotensi menimbulkan kerusakan pada keanekaragaman hayati asli," tandasnya.
sent CABE aja ndan, kirbal oN
 
|