Pemerintah tampaknya makin percaya diri untuk mengejar pajak Google. Perusahaan digital asal Amerika Serikat tersebut ditargetkan akan membayar kewajiban pajaknya sebelum akhir tahun ini.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwigeasteadi menjelaskan, sejauh ini perundingan dengan Google masih berlangsung. Dalam perundingan tersebut, Direktorat menyampaikan nominal kewajiban pajak yang harus dibayar Google sesuai hasil pemeriksaan. Bila tidak setuju, Google bisa mengoreksi hitungan tersebut.
Yang jelas, pembayaran akan dilakukan segera setelah kedua belah pihak sama-sama sepakat soal nominal yang harus dibayarkan. “Pokoknya secepatnya (bayar pajak), harus tahun ini setelah pemeriksaan,” kata Ken usai menghadiri acara pembekalan dengan Panglima TNI di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (7/11).
Sayangnya, Ken menolak memberitahu besaran pajak yang menjadi kewajiban Google. “Itu rahasia, enggak boleh dong,” ucapnya. Ia hanya memastikan Ditjen Pajak memiliki komitmen yang kuat untuk mengejar penerimaan negara dari perusahaan multinasional tersebut.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah memeriksa secara khusus empat perusahaan digital multinasional. Mereka adalah Facebook, Twitter, Google, dan Yahoo. Empat korporasi ini semestinya masuk dalam kriteria Badan Usaha Tetap (BUT), sebagai objek pajak. Tapi, nyatanya tidak.
Khusus untuk Google, pemerintah melalui Ditjen Pajak sempat mengirimkan surat pemeriksaan pajak. Namun, surat itu justru dikirim balik lantaran perusahaan tersebut menolak ditetapkan sebagai BUT. Padahal, perusahaan asing yang memiliki aktivitas di Indonesia hanya bisa dipajaki jika memiliki status BUT.
Sumber: Pajak Google