Rencana pemerintah memberlakukan kebijakan "Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga" ternyata tidak untuk semua produk. Penyeragaman harga BBM di seluruh Indonesia itu hanya berlaku untuk jenis Premium dan Solar subsidi.
Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan, harga BBM untuk produk di luar Premium dan Solar merupakan kewenangan badan usaha. "Jadi Solar sama Premium yang ditugaskan (satu harga), yang nonsubsidi di luar resmi kita," kata dia dalam pertemuan dengan wartawan di Jakarta, Senin (24/10).
Mengenai dasar hukumnya, menurut Wiratmaja, kebijakan BBM satu harga ini sudah ada di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Aturan itu muncul ketika Presiden Joko Widodo melakukan pengurangan signifikan subsidi BBM waktu itu. "Jadi sebenarnya sudah ada penugasan ke Pertamina agar semua sama harga di wilayah sampai ke penyalur atau APMS," kata dia.
Merujuk aturan tersebut, Wiratmaja mengatakan, tidak ada kewajiban bagi penyalur BBM asing melakukan penyesuaian harga. Sebab, perusahaan retail asing tidak menjual BBM penugasan dan subsidi. "Asing belum kena Perpres itu," kata dia.
Baca Selengkapnya ==> BBM Satu Harga