Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > HOBI > Other Discussion > Save Our Planet

Save Our Planet Forum diskusi tentang penyelamatan lingkungan hidup, tips, dan ide untuk GO Green

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 12th August 2010
VHIENSKI VHIENSKI is offline
Newbie
 
Join Date: Jun 2010
Posts: 2,691
Rep Power: 0
VHIENSKI has disabled reputation
Default Negara Rugi akibat Illegal Logging

Kerugian yang ditanggung negara akibat pembalakan liar alias illegal Logging cukup besar. Dalam sehari, kerugian akibat perbuatan yang merusak lingkungan tersebut mencapat Rp 83 miliar atau Rp 30,3 triliun per tahun.

Hal tersebut diungkapkan Anggota BPK Bidang Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Lingkungan Hidup, Ali Masykur Musa dalam diskusi bertema 'Memberantas Pembalakan Liar' di Sekretariat Yayasan Telaga Bijak Jl Dewi Sartika No. 201 Cawang, Jakarta, Kamis (29/7/2010).

"Hampir tiga perempat hutan alam di Indonesia telah musnah. Luas areal hutan Indonesia yang hilang dalam setahun setara dengan luas negara Swiss, yakni 41.400 kilometer persegi," kata Ali Masykur.

Ali Masykur menambahkan, kerugian ini belum termasuk dampak ekologis yang ditimbulkan seperti bencana banjir, tanah longsor, kekeringan, musnahnya ekosistem satwa, dan pelepasan gas rumah kaca yang memicu pemanasan bumi (global warming). Studi Greenpeace menyebutkan 88 persen dari seluruh kegiatan penebangan hutan di Indonesia adalah pembalakan liar. Ironisnya, kegiatan ini sering kali melibatkan aparat dan pejabat dinas terkait yang diseret dalam kolusi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH), pemalsuan dokumen SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan), dan penyelundupan dengan memanfaatkan sistem pasar perdagangan bebas antarnegara.

"Audit BPK-RI pada semester II tahun 2008 terhadap manajemen hutan di 4 propinsi yaitu Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur yang menemukan potensi kerugian negara hingga Rp 705 miliar menunjukkan adanya ketidakpatuhan pejabat dan aparat melalui penerbitan izin pengusahaan hutan, kelalaian administrasi, dan penggelapan," ungkap Ali Masykur.

Menurut Ali Masykur, komitmen Pemerintah yang tinggi untuk memberantas pembalakan liar lewat penerbitan Inpres No 4 Tahun 2005 Tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Secara Ilegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di Seluruh Wilayah Republik Indonesia serta dengan membentuk Satgas Pemberantasan Mafia Hutan tidak sebanding dengan penegakan hukum oleh lembaga peradilan yang menimbulkan efek jera.

Mengutip data ICW, Ali Masykur mengatakan, selama empat tahun terakhir (2005-2008), dari 205 orang pelaku illegal logging, hanya 40 orang (19,51%) pelaku kakap level direktur, manajer, komisari utama, cukong, da pejabat Dinas Kehutanan, yang diadili. Itu pun 33 orang di antaranya divonis bebas.

"Sedangkan 165 orang (80,48%) lainnya adalah pelaku kelas teri seperti operator, supir truk, dan petani. Itu pun 137 orang (66,8%) di antaranya divonis bebas oleh sejumlah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Sebanyak 44 orang (21,4%) divonis di bawah 1 tahun penjara dan 14 orang (6,8%) divonis antara 1-2 tahun penjara. Hanya sepuluh orang (4,8%) yang divonis di atas 2 tahun penjara. Fakta ini menimbulkan kesan pemerintah seolah giat memberantas illegal logging, sementara pengadilan justru giat membebaskannya," tutur Ali Masykur.

Ali Masykur menegaskan, ada sejumlah cara yang bisa dilakukan berbagai pihak untuk menekan pembalakan liar. Pertama, peningkatan pengawasan oleh aparat dinas kehutanan terhadap izin pengusahaan hutan. Kedua, sinkronisasi perizinan antara daerah dan pusat serta pengukuhan wilayah hutan soal tata batas dengan memperhatikan PP No 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Ketiga penegakan hukum yang konsekuen, termasuk menindak tegas aparat/pejabat yang terlibat.

Keempat, pengetatan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Dan kelima mengintensifkan sinergi dan kerja sama antara dinas kehutanan, lembaga audit, unit intelijen keuangan, penyedia jasa keuangan, dan masyarakat sipil.

"Kita juga harus melakukan bilateral agreement dengan negara-negara importir kayu seperti Jepang, China, dan Korea Selatan untuk mengurangi illegal logging dan membentuk eco-sensitive market link. Langkah selanjutnya membentuk UU Anti Pencucian Uang untuk melacak dan memblokir uang yang dihasilkan dari pembalakan liar," kata Ali Masykur.


sent CABE aja ndan, kirbal oN


Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 03:57 PM.


no new posts