Login to Website

Login dengan Facebook

 

Post Reply
Thread Tools
  #1  
Old 22nd July 2016
Gusnan's Avatar
Gusnan
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Hakim ini dianggap Algojo Pembawa Petaka bagi para Koruptor

Vonis yang sangat berat sudah menanti terpidana korupsi kalau kasusnya ditangani oleh Artidjo. Ketukan dari palu hakim Artidjo terkenal sangat menakutkan.

Hakim Agung, Artidjo Alkostar diketahui memang dikenal sebagai hakim yang sangat galak saat menjatuhkan hukuman. Apalagi terutama untuk para koruptor.

Vonis yang sangat berat sudah menanti terpidana korupsi kalau kasusnya ditangani oleh Artidjo. Ketukan dari palu hakim Artidjo terkenal sangat menakutkan.
Beberapa kasus korupsi yang diketahui melibatkan para pejabat dan politisi sering ditangani oleh Artidjo. Beberapa diantaranya adalah Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Akil Mochtar sampai dengan Anas Urbaningrum.
Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq diketahui terjerat kasus korupsi dan sekaligus tindak pidana untuk pencucian uang. Di pengadilan tipikor Jakarta, Luthfi divonis selama 16 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar, subsider selama 1 tahun kurungan.


Hakim Agung, Artidjo Alkostar Pada tingkat kasasi, vonis yang dijatuhkan untuk Luthfi justru naik menjadi 18 tahun penjara serta hak politiknya juga dicabut.

Sedangkan untuk politisi yang berasal dari Partai Demokrat, Angelina Sondakh juga terjerat kasus korupsi untuk pembangunan wisma atlet Sea Games di Palembang serta korupsi di Kemendikbud.
Pada pengadilan tipikor, Ia divonis selama 4 tahun dan 6 bulan penjara. Vonis banding tidak berubah, namun pada tingkat kasasi, Angelina Sondakh malah dijatuhi hukumanselama 12 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.

Ada pula Ketua MK, Akil Mochtar yang terjerat kasus korupsi yang membuat dirinya dijatuhi hukuman seumur hidup.
Permohonan kasasi Akil tak dikabulkan oleh MA dan membuat dirinya tetap menjalani hukuman di penjara selama seumur hidup.
Selanjutnya, Hakim Agung Artidjo juga memperberat hukuman atas mantan Ketum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum usai menolak kasasi yang sudah diajukannya. Anas yang sebelumnya dihukum 7 tahun penjara, harus merelakan putusan barunya yaitu ditambah menjadi 14 tahun.
E

Para pelaku korupsi ternyata tidak kehilangan akal untuk dapat mencari celah supaya bisa mendapatkan keringanan. Upaya hukum yang dijalani turut disertai dengan adanya suap di pejabat Internal Mahkamah Agung.
Tujuan dari para koruptor itu bukan hanya untuk mempengaruhi putusan saja tetapi juga untuk dapat menghindari Hakim Agung Artidjo.
Hal ini terungkap pada sebuah persidangan untuk Kasubdit Kasasi Perdata, DPTLPP Mahkamah Agung, Andri Tristanto Sutrisna.
Ia kepergok menerima uang gratifikasi suap untuk salah seorang terdakwa yang ingin menghindari Hakim Agung Artidjo.

Sponsored Links
Space available
Post Reply

« Previous Thread | Next Thread »



Switch to Mobile Mode

no new posts