FAQ |
Calendar |
![]() |
|
News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() Jakarta - Upaya pamungkas gembong narkoba Freddy Budiman kandas. Palu hakim agung Syarifuddin-Salman Luthan-Andi Samsan Nganro menolak PK gembong narkoba kelas wahid itu. "Kami belum menerima salinan putusan dari MA. Kami masih menunggu. Kalau sudah menerima, kami baru bergerak menentukan langkah hukum," kata pengacara Freddy, Untung Sunaryo saat dihubungi detikcom, Jumat (22/7/2016). Berikut hukuman yang diterima Freddy dan jaringannya: Kasus Impor 1,4 Juta Butir Ekstasi 1. Freddy Budiman divonis mati. 2. Ahmadi divonis mati. 3. Chandra Halim divonis mati. 4. Teja Haryono divonis mati. 5. Hani Sapto Pribowo dipenjara seumur hidup. 6. Abdul Syukur dipenjara seumur hidup. 7. Muhtar dipenjara seumur hidup. 8. Anggota TNI Serma Supriadi divonis 7 tahun penjara dan telah dipecat. Kasus Pabrik Sabu di Sel LP Cipinang 1. Wakil Kepala Pengamanan Gunawan Wibisono dijatuhi hukuman 8 tahun penjara 2. Aris Susilo dijatuhi hukuman 5 tahun dan 10 bulan penjara 3. Cecep Setiawan Wijaya dihukum mati di kasus impor 6 kg sabu. 4. Haryanto Chandra belum dipublikasikan Kasus Pembelian 50 Ribu Butir Ekstasi dan Rencana Membuat Pabrik Sabu Freddy mengontrol jaringan narkoba miliknya dan anak buahnya tersebut dihukum: 1. Suyatno dihukum 20 tahun penjara. 2. Suyatno alias Gimo dihukum 20 tahun penjara. 3. Aries Perdana dihukum 20 tahun penjara. 4. Latief (adik Freddy Budiman) dihukum penjara seumur hidup "Alhamdulillah, bagus dong," kata HM Prasetyo menanggapi putusan PK Freddy kepada wartawan di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2016). PK Freddy mengantongi nomor perkara 145 PK/Pid.Sus/2016. "Itu yang kita harapkan. Masyarakat sudah menunggu sekali," ucap Prasetyo. |
![]() |
|
|