Kantor Staf Presiden mencatat belasan Kementerian dan Lembaga (K/L) negara bertanggung jawab atas bertambahnya aturan baru setingkat Peraturan Menteri (Permen) dan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen). Hal inilah yang telah menerbitkan kekesalan Presiden Joko Widodo karena peraturan-peraturan anyar itu dinilai menghambat investasi.
Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki menyebutkan, ada sekitar 15 K/L yang telah membuat berbagai peraturan seperti dimaksudkan Presiden tersebut. Namun, dia enggan menyebutkan secara rinci kementerian atau lembaga negara yang telah menerbitkan peraturan sehingga menghambat investasi.
Yang jelas, Teten tidak menampik aturan-aturan anyar itu berasal dari kementerian dan lembaga negara di sektor perekonomian, seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. "Kira-kira ada 15 K/L," katanya di kompleks Istana Presiden, Rabu (5/4) malam.
Saat membuka Sidang Kabinet di Istana Negara, Jakarta, Selasa (4/4) lalu, Presiden menyampaikan kekesalannya kepada sejumlah menteri. Penyebabnya, para menteri itu masih menerbitkan peraturan baru, yang dianggap memperumit dan mempersulit para pengusaha. Padahal, Presiden dan pemerintah sedang berupaya meningkatkan investasi di Indonesia.
Baca Selengkapnya ==> Penghambat Investasi