Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > HOBI > Mobil & Motor

Mobil & Motor Diskusi antar pemilik mobil dan motor. Sharing tips dari mulai spareparts,kerusakan, hingga bengkel terbaik bisa didapat disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 7th May 2016
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Jangan Sekali-kali Memanaskan Mobil di Singapura!

National Environmental Agency (NEA), Departemen yang mengurusi masalah lingkungan di Singapura, mengumumkan kenaikan hukuman denda, bagi pemilik kendaraan yang meninggalkan kendaraan dalam keadaan menyala (idling vehicle engine). Aturan baru ini akan berlaku pada 1 Juni 2016. “Peraturan ini merupakan komitmen pemerintah Singapura untuk meningkatkan kualitas udara menjadi lebih baik, untuk menjaga kesehatan masyarakat,” ujar pihak NEA dalam siaran resminya, seperti dilansir laman Paultan.org, Jumat (6/5/2016).
Kenaikan denda hukuman ini, disebabkan masih tingginya pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik kendaraan. Sepanjang tahun 2013 sampai 2015, jumlah pelanggar meningkat dari 3.200 pelanggar pada 2013 menjadi 3.800 pelanggar di 2014, dan kembali membengkak di angka 5.100 pelanggar di tahun 2015. Kemudian dari data yang berhasil dihimpun NEA, dalam tiga bulan pertama 2016 ada 1.489 pemilik kendaraan yang sudah tertangkap.
Di dalam undang-undang perlindungan dan manajemen lingkungan, termasuk di dalamnya emisi kendaraan, adalah suatu pelanggaran, ketika mobil dalam keadaan menyala (idling) untuk alasan selain kebutuhan lalu lintas (macet atau lampu merah). Ini berlaku bagi semua kendaraan kecuali taksi, bus, angkutan umum, ambulan, dan mobil polisi.
Pengendara yang tertangkap melakukan pelanggaran tersebut, akan membayar denda 100 dolar Singapura atau Rp 900.000-an. Denda ini naik dari sebelumnya yang hanya 70 dolar Singapura atau Rp 600.000-an.
Jika gagal melakukan pembayaran tersebut, pemilik kendaraan harus bertanggung jawab akan denda pengadilan yang lebih besa, mencapai 5.000 dolar Singapura atau Rp 48 jutaan. Jadi, enggak bisa sekedar ngadem di dalam mobil!

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 08:34 PM.


no new posts