Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 25th April 2016
LahKocak's Avatar
LahKocak LahKocak is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Apr 2016
Posts: 456
Rep Power: 10
LahKocak mempunyai hidup yang Normal
Default Bingung Cara Balik Nama Sertifikat? Yuk Simak Infonya Di Sini, Gan!

Sebuah kebanggan tersendiri pastinya kalo agan pada bisa beli rumah dengan uang hasil kerja keras sendiri, dengan melewati berbagai rintangan dan kerikil tajam hingga pada akhirnya bisa kebeli dan segera menempati rumah baru . Berbagai cara yang agan lakukan sebagai bentuk rasa syukur. Mulai dari manggil seluruh teman kerabat untuk ngumpul, atau mengundang seluruh saudara ngadain pengajian syukuran rumah baru.




Sebelum membeli tanah, bangunan, rumah atau property lainnya, ada baiknya agan memperhatikan segala jenis dokumen tertulisnya. Buat agan yang belum begitu paham, ini dia neh beberapa jenis dokument tertulis sehubungan dengan kepemilikan sebuah rumah/property, Cekidot :



SHM (Sertifikat Hak Milik)

SHM merupakan jenis sertifikat dengan bukti kepemilikan hak atas penuh oleh pemegang sertifikat tersebut. SHM ini juga menjadi bukti kepemilikan paling kuat atas lahan atau tanah karena tidak ada lagi campur tangan ataupun kemungkinan kepemilikan pihak lain.



SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangun)

Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah jenis sertifikat dimana pemegang sertifikat hanya bisa memanfaatkan tanah tersebut, baik untuk mendirikan bangunan atau untuk keperluan lain, sedang kepemilikan tanah adalah milik negara. SHGB mempunyai batas waktu 30 tahun. Setelah melewati batas 30 tahun, maka pemegang sertifikat wajib mengurus perpanjangan SHGB-nya. Berbeda dengan Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya hanya untuk WNI.



SHSRS (Sertifikat Hak Sewa Rumah Susun)

Adapun SHSRS berhubungan dengan kepemilikan seseorang atas rumah vertikal, rumah susun yang dibangun di atas tanah dengan kepemilikan bersama. Pengaturan kepemilikan bersama dalam satuan rumah susun digunakan untuk memberi dasar kedudukan atas bench tak bergerak yang menjadi obyek kepemilikan di luar unit, mulai taman, tempat parkir, sampai area lobi.



Akta Jual Beli (AJB)

AJB sebenarnya juga bukan sertifikat melainkan perjanjian jual-beli dan merupakan salah satu bukti pengalihan hak atas tanah sebagai akibat dari jual-beli. AJB dapat terjadi dalam berbagai bentuk kepemilikan tanah, baik Hak Milik, Hak Guna Bangunan, maupun Girik. Bukti kepemilikan berupa AJB biasanya sangat rentan terjadinya penipuan AJB ganda, jadi sebaiknya segera dikonversi menjadi Sertifikat Hak Milik.

(Sumber : Rumah.Com)



2. Simak Nih gan, Prosedur Cara Balik Nama Sertifikat



</div></div></div>
Nah, berikut ini juga bakal TS suguhin cara yang bisa agan tempuh tata cara pengurusan SHM berikut waktu dan biayanya, yang ane ambil dari Rumah.com.
Spoiler for Syarat dan Biaya:

PERSYARATAN

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Asli Bukti perolehan tanah/Alas Hak

5. Asli Surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau rumah yang dibeli dari pemerintah

6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan



WAKTU

1. 38 (tiga puluh delapan) hari untuk tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha dan tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2

2. 57 (lima puluh tujuh) hari untuk tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha dan tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 5.000 m2

3. 97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 5.000 m2



KETERANGAN

Formulir permohonan memuat:

1. Identitas diri

2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

3. Pernyataan tanah tidak sengketa

4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik



Catatan:

• Tidak termasuk tenggang waktu pemenuhan kewajiban pembayaran sesuai SK

• Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya




BIAYA

Biaya pengurusan Ser
tifikat Hak Milik atau SHM berbeda-beda, tergantung dari provinsi tempat tanah Anda berada serta luas tanahnya. Untuk Anda yang memiliki tanah seluas 120 meter persegi di provinsi DKI Jakarta, berikut simulasinya;

• Biaya pengukuran: Rp124.960

• Biaya panitia: Rp354.800

• Biaya pendaftaran: Rp50.000

Total biaya: Rp529.760

* catatan: tanah milik perorangan (bukan badan hukum atau instansi pemerintah), bukan pendaftaran massal, tidak termasuk golongan khusus (TNI, Polri, panti jompo, panti asuhan, veteran), dan jenis tanah non-pertanian.



Itulah dia info tentang bagaimana cara atau mekanisme Balik Nama Sertifikat Rumah. Semoga thread ini bisa bermanfaat untuk yang emang lagi dihadapkan dengan urusan sertifikat, atau mungkin agan yang punya pengalaman ngurus balik nama sertifikat, boleh dong gan share di mari biar jadi bahan referensi untuk agan yang lain.





Ditunggu Share Pengalamanmu, Gan.

Sumber Thread : Rumah.com


</div></div></div>

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 03:46 AM.


no new posts