Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 23rd April 2016
LawakBanget's Avatar
LawakBanget LawakBanget is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Apr 2016
Posts: 366
Rep Power: 10
LawakBanget mempunyai hidup yang Normal
Default Passport Indonesia hanya di terima 55 Negara?

Spoiler for :
Menghitung jumlah negara di dunia sekilas merupakan hal sederhana, namun pada kenyataannya tidaklah demikian.
Hal ini disebabkan tidak hanya karena lanskap perpolitikan yang berubah, tetapi juga karena adanya perbedaan mengenai definisi negara.



Menurut PBB, terdapat 193 negara yang diakui, dengan 192 sebagai anggota PBB. Sedang satu negara, Kota Vatikan, merupakan pengamat permanen dengan tetap memiliki hak suara. Namun terdapat pula pengelompokan lain yang dilakukan oleh Montevideo Convention pada tahun 1933. Menurut Montevideo Convention, negara harus memiliki pemerintahan, memiliki hubungan diplomatis dengan negara lain, memiliki wilayah yang ditetapkan, dan memiliki populasi permanen.



Dengan definisi ini akan terdapat 201 negara yang mencakup 193 negara versi PBB, serta delapan negara tambahan. Negara tambahan tersebut meliputi Sahara Barat, Taiwan, Siprus Utara, Somaliland, Ossetia Selatan, Transnistria, Abkhazia, dan Nagorno-Karabakh.


</span></span>


Quote:
Quote:Selama ini, warga negara Amerika Serikat dianggap sebagai pemilik paspor terkuat di dunia. Dengan kata lain, pemilik paspor Amerika Serikat bisa bebas mengunjungi ratusan negara di dunia. Begitu juga dengan pemilik paspor negara-negara Eropa lainnya, termasuk juga Inggris. Tapi, dalam survei yang dilakukan Kantor Imigrasi Inggris dan firma survei kependudukan Henley & Partners, Amerika Serikat dan Inggris bukanlah pemilik paspor terkuat. Mereka memeriksa kekuatan paspor dari 199 negara dengan kaitannya terhadap akses kunjungan ke 218 negara di dunia, menggunakan data dari International Air Transport Association (IATA), pusat informasi perjalanan terlengkap.

Spoiler for Photo Passport:





Quote:Dikutip dari laman Independent, menurut survei tersebut, Jerman adalah negara dengan paspor terkuat di dunia. Pemilik paspor Jerman bisa bebas bepergian ke 177 negara tanpa harus mengajukan visa. Jerman telah menjadi pemegang rekor sebagai paspor terkuat selama tiga tahun berturut-turut.

<div class="spoiler">Spoiler for Photo Passport:
<div id="bbcode_spoiler_content" style="margin: 0px; padding: 6px; border: 1px solid #CCC;background: #EEE;color:#000;"><div class="content_spoiler_571ae617d4cdb" id="bbcode_inside_spoiler" style="display: none;background: #EEE;">

Inggris



Prancis





Spanyol



Belgia

\

Belanda




Adapun, Henley & Partners menyebut negara dengan paspor paling lemah adalah Afghanistan yang berada yang diketahui memiliki akses bebas visa ke 25 negara. Posisi Pakistan juga termasuk yang terendah. Pemegang paspor Pakistan hanya bebas visa ke 29 negara. Sementara Irak hanya bisa mengakses 30 negara.





Quote:
Berikut adalah negara-negara dengan paspor terkuat di dunia
Spoiler for Terkuat:
  • Jerman, 177 Negara
  • Swedia, 176 Negara
  • Finlandia, Perancis, Italia, Spanyol, Inggris, 175 Negara
  • Belgia, Denmark, Belanda, Amerika Serikat, 174 Negara
  • Austria, Jepang, Singapura, 173 Negara
  • Kanada, Irlandia, Korea , Luksemburg, Norwegia, Portugal, Swiss, 172 Negara
  • Yunani, Selandia Baru, 171 Negara
  • Australia, 169 Negara
  • Malta, 168 Negara
  • Hungaria, Republik Ceko, Islandia, 167 Negara (les/les)







Quote:
Akses Bebas Visa dan Visa Saat Kedatangan (Visa On Arrival)

Spoiler for ASIA:
Brunei: 14 hari [1]
Hong Kong: 30 hari [2]

Iran: 7/15 hari [3]

Kamboja: 30 hari

India: 30 hari (Visa On Arrival)[4]

Laos: 30 hari

Makau: 30 hari [5]

Bendera Maladewa Maladewa: 30 hari (Visa On Arrival)[6][7]

Malaysia: 30 hari [8]

Myanmar : Per 9 Juni 2014 bebas visa

Nepal: 30/60 hari (Visa On Arrival) [9][10]

Oman: 30 hari (Visa On Arrival) [11]

Filipina: 30 hari [12]

Singapura: 30 hari [13]

Sri Lanka: 30 hari (Visa On Arrival)[14]

Taiwan: 30 hari (dengan catatan bahwa pengunjung harus memiliki visa yang masih berlaku atau izin tinggal untuk negara Amerika Serikat, Kanada, Jepang, UE, Australia atau Selandia Baru) [15][16]

Tajikistan: 45 hari (Visa On Arrival, Bandara Dushanbe dengan surat undangan (tujuan dari kunjungan) atau berpergian dengan agen perjalanan resmi yang beroperasi di Tajikistan) [17]

Thailand: 30 hari [18]

Timor Leste: 30 hari (Visa On Arrival) [19] Berdasarkan Ministry of Foreign Affairs and Cooperation, East Timor, warga negara Indonesia yang tinggal dekat dengan perbatasan Timor Leste, tidak memerlukan visa untuk masuk ke Timor Leste.

Vietnam: 30 hari [20]

Yordania: 30 hari(Visa On Arrival) seharga 40 JOD [21][22][23]



Spoiler for AFRIKA:
Komoro: Visa tersedia saat kedatangan di bandara [24]
Maroko: 90 hari [25][26]

Mozambik: 30 hari (Visa on Arrival [27][28]

Seychelles: 30 hari [29][30]

Tanzania: 90 hari (Visa on Arrival) [31][32]

Zambia 90 hari (Visa on arrival) [33]

Zimbabwe: 90 hari (Visa on Arrival) [34]

Mesir: 30 hari (Visa On Arrival, dengan syarat menunjukkan Student ID yang masih berlaku dan diakui oleh Universitas di Mesir)

Kenya: 90 hari (Visa on Arrival)

Afrika Selatan: 30 hari



Spoiler for EROPA:
Andorra: Negara ini adalah negara terkurung daratan antara Perancis & Spanyol tanpa bandara. Multiple Entry Visa untuk Area Schengen diperlukan, karena memasuki Andorra berarti meninggalkan Area Schengen. [1]
Armenia: Visa bisa didapat saat kedatangan untuk 120 hari

Belarus: Visa turis bisa didapat di Bandara Minsk (MSQ-2) saat kedatangan, berlaku untuk 30 hari. Untuk mendapatkan visa, sebelum tiba perlu mengurus invitation (tourist voucher) dari biro travel di Belarus.

Kroasia: 14 hari. Paspor diplomatik dan dinas saja [2]

Georgia: Visa bisa didapat saat kedatangan [3]

Kosovo: 90 hari.

Serbia: 14 hari. Paspor diplomatik dan dinas saja [4]

Rusia: 14 hari.

Turki: 30 hari. Visa on Arrival sudah mulai berlaku sejak akhir 2009.



Spoiler for OSEANIA:
Kepulauan Cook: 31 hari [35]
Fiji: 4 bulan dari kedatangan, perpanjangan bisa dibuat sampai 6 bulan[36]

Mikronesia: 30 hari [37]

Niue: 30 hari (Visa On Arrival) [38]

Palau: 1 Bulan (Visa On Arrival) [39]

Samoa: 60 hari [40][41]



Spoiler for AMERIKA TENGAH:
Bermuda: 6 bulan maksimum [42]
Kosta Rika: 30 hari (Harus memiliki visa cap USA, Kanada, atau Uni Eropa minimal 3 bulan lebih) [43]

Kuba: Harus membeli kartu turis sebelum kedatangan [44]

Jamaika: 180 hari (Untuk penduduk tetap Kanada dan USA) [45]

Saint Vincent dan Grenadine: 1 bulan [46]



Spoiler for AMERIKA SELATAN:
Chili: 90 hari [47]
Kolombia: 90 hari [48]

Ekuador: 90 hari [49][50]

Haiti: 90 hari [51][52]

Peru: 183 hari [53][54]




Dari berbagai macam SUMBER Terima kasih banyak dan terutama KASKUS semoga Thread ini bisa memperluas pengetahuan kita




<span style="display:block; text-align:center;">

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 10:35 AM.


no new posts