FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini. |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() Quote:Assalamu'alaikum Wr. Wb. Hanya ingin share tata cara pengaduan masyarakat terhadap tindakan pegawai bea cukai yang dinilai kurang baik dalam menjalankan tugasnya atau telah melakukan tindakan yang menurut peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia tidak sesuai. Semoga dengan sedikit informasi yang TS sampaikan bisa menjadikan organisasi Bea dan Cukai bisa menjadi organisasi pemerintah yang bersih dan bisa memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan memuaskan bagi seluruh masyarakat Indonesia serta tidak melanggar aturan tentunya. Quote:Spoiler for Mengapa Penanganan Pengaduan Penting: <span class="post-quote" style="width: 100%; margin: auto;font-family:Roboto,Helvetica,Arial,Sans-serif;font-size:14px;font-style:normal;font-weight:normal;text-align:left;color: #484848; display:block;">Quote:<span style="width: 95%;margin:auto;border: 1px solid #CCC; background: #EEE; padding: 5px; color: #484848; display:block;"><div class="spoiler">Spoiler for Distribusi Pejabat Yang Berwenang (PYB): 1. Pengaduan adalah bagian dari kehidupan yang akan selalu ada 2. Pengaduan dapat mendorong terjadinya perbaikan dan pengembangan pada organisasi 3. Pengaduan harus ditangani/direspon secara serius oleh pimpinan organisasi 4. Penanganan pengaduan dapat diterapkan pada semua dunia usaha dan pemerintahan 5. Penanganan pengaduan merupakan suatu tugas yang khusus dan memerlukan spesialisasi 6. Penanganan pengaduan yang baik dapat membangun kepercayaan publik / stakeholders 7. Penanganan pengaduan dapat membuat tata kelola organisasi menjadi lebih baik. Quote:Spoiler for Jenis Pengaduan: Secara garis besar, Pengaduan dibedakan menjadi: 1. Pengaduan terkait dengan penyalahgunaan wewenang dan/atau pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh pegawai; 2. Pengaduan yang tidak berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran disiplin, yang terdiri dari: a. Pengaduan menyangkut kinerja dan kedinasan b. Pengaduan tidak menyangkut kinerja ataupun diluar kedinasan Quote:Spoiler for Prinsip Penanganan Pengaduan: 1. Kerahasiaan identitas pelapor (kecuali pelapor memilih sebaliknya) 2. Respon segera 3. Transparan dan partisipatif terhadap pelapor 4. Fair dan proporsional (penanganan pengaduan harus sesuai dengan cakupan kasus) 5. Obyektif 6. Selektif dalam menindaklanjuti pengaduan ke investigasi (melalui proses analisis yang tajam karena akan menyerap sumber daya yang besar) Quote:Spoiler for Pilihan Masyarakat atau pengguna jasa: Seseorang mengetahui penyalahgunaan wewenang dan/atau pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh pegawai, dapat melakukan: 1. Tetap diam (tidak dianjurkan) 2. melaporkan penyimpangan kepada pihak eksternal organisasi, baik itu kepada aparat hukum dan atau kepada media 3. melaporkan penyimpangan yang terjadi kepada pihak internal yang memiliki wewenang (sangat dianjurkan untuk dilakukan) Quote:Spoiler for Aplikasi yang digunakan: Dala menangani pengaduan masyarakat, Bea Cukai menggunakan sistem yang disebut sebagai WISE (Whistleblowing System). Pengertian WISE adalah aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan bagi pegawai/pejabat maupun masyarakat luas yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran dan/atau ketidakpuasan pelayanan yang diberikan yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Quote:Spoiler for Aplikasi Internal Bea Cukai dalam mendukung WISE: Pada bea cukai, aplikasi internal yang digunakan adalah SIPUMA (Sistem Pengaduan Masyarakat). Pengertian Sipuma adalah merupakan aplikasi yang dibangun oleh DJBC dan digunakan oleh DJBC untuk menerima dan menangani pengaduan masyarakat yang akan terintegrasi dengan WISE. Tujuan pembangunan SIPUMA adalah untuk mendukung aplikasi WISE Quote:Spoiler for Mengapa SIPUMA?: 1. Pengadu dapat menyampaikan pengaduan secara langsung melalui website tanpa khawatir identitasnya diketahui namun jalur komunikasi dengan DJBC tetap terjaga. 2. Dapat mengelola pengaduan yang diterima secara langsung pada seluruh unit kerja di lingkungan DJBC. 3. Dapat mengelola pengaduan terkait pelanggaran disiplin pegawai dan masalah teknis operasional 4. Proses penanganan pengaduan lebih cepat karena akan langsung dikirim oleh aplikasi. 5. Data penanganan pengaduan yang tersedia lebih lengkap dan up to date Quote:Spoiler for Proses Penerimaan aduan masyarakat: Quote: Penerimaan Pengaduan Melalui Aplikasi a) Pengaduan masyarakat dapat disampaikan oleh pengadu melalui aplikasi secara langsung, yaitu dengan mengakses: 1) Situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan alamat [url=http://www.beacukai.go.id;]www.beacukai.go.id;[/url] atau 2) Portal Pengguna Jasa b) SIPUMA akan secara otomatis memberikan nomor tiket kepada pengadu, dan pengadu dapat mencetak data pengaduannya atau cukup mencatat/mengingat nomor tiket yang diberikan SIPUMA. c) Nomor tiket hanya dapat diketahui oleh pengadu, dan pengadu secara mandiri dapat memantau tindak lanjut penanganan atas pengaduannya sesuai nomor tiket yang diberikan. d) Apabila pengadu mencantumkan alamat e-mail dan/atau nomor telepon genggam yang valid, maka SIPUMA akan mengirim nomor tiket kepada pengadu melalui e-mail dan/atau SMS. Penerimaan Pengaduan Secara Manual a. Pengaduan masyarakat dapat disampaikan oleh pengadu secara manual, yaitu melalui saluran pengaduan resmi yang berupa: 1) Petugas Penerima Pengaduan (helpdesk) untuk pengaduan yang disampaikan melalui Meja Pengaduan (datang langsung); 2) Telepon; 3) Surat; 4) Kotak Pengaduan; 5) Faksimili; 6) Layanan SMS Pengaduan; 7) Surat Elektronik (e-mail); atau 8) Saluran pengaduan resmi lainnya. b. Penerima pengaduan wajib merekam data pengaduan yang disampaikan secara manual ke dalam SIPUMA. c. SIPUMA akan secara otomatis memberikan nomor register kepada penerima pengaduan setelah data pengaduan masyarakat dimasukkan ke dalam SIPUMA. d. Penerima pengaduan wajib memberitahukan nomor register kepada pengadu sepanjang terdapat jalur komunikasi dengan pengadu. e. Nomor register akan menjadi identitas pengaduan masyarakat pada saat petugas unit Kepatuhan Internal berkomunikasi dengan penerima pengaduan, khususnya dalam hal pengadu ingin mengetahui perkembangan tindak lanjut penanganan pengaduannya. f. Dalam hal pengadu ingin melakukan pemantauan atas tindak lanjut penanganan pengaduannya secara mandiri, pengadu harus memberikan alamat e-mail atau nomor telepon genggam yang valid kepada petugas penerima pengaduan untuk dimasukkan ke dalam SIPUMA dan SIPUMA akan mengirimkan nomor tiket kepada pengadu. g. Nomor tiket hanya dapat diketahui oleh pengadu dan pengadu secara mandiri dapat memantau tindak lanjut penanganan atas pengaduannya sesuai nomor tiket yang diberikan. h. Pejabat dan/atau pegawai pada UKI wajib menjaga kerahasiaan identitas pengadu kecuali pengadu menginginkan sebaliknya atau dalam keadaan tertentu untuk mempermudah penyelidikan.Spoiler for Ilustrasi gambar: ![]() <div id="bbcode_spoiler_content" style="margin: 0px; padding: 6px; border: 1px solid #CCC;background: #EEE;color:#000;"><div class="content_spoiler_571ae17cb8fcc" id="bbcode_inside_spoiler" style="display: none;background: #EEE;">1. PYB (Pejabat Yang Berwenang) melakukan disposisi terhadap pengaduan masyarakat yang diterima dari verifikator kepada pengkaji pada Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai, pengkaji pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau pengkaji pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 2. PYB meneruskan pengaduan masyarakat yang diterima dari verifikator kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan melalui aplikasi WISE apabila pengaduan masyarakat tersebut tidak terkait dengan tugas dan fungsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 3. Berdasarkan pertimbangan tertentu, PYB dapat memutuskan suatu pengaduan masyarakat yang telah selesai diverifikasi tidak dapat ditindaklanjuti. <div class="spoiler">Spoiler for Ilustrasi Distribusi: <div id="bbcode_spoiler_content" style="margin: 0px; padding: 6px; border: 1px solid #CCC;background: #EEE;color:#000;"><div class="content_spoiler_571ae17cb9289" id="bbcode_inside_spoiler" style="display: none;background: #EEE;"> |
![]() |
|
|